Kulon Progo
Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Kulon Progo Bentuk Satgas Tata Ruang
Alih fungsi lahan di Kulon Progo tak dipungkiri memang kian masif terjadi belakangan ini seiring gencarnya program pembangunan.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Misalnya, terkait lokasi zona penambangan yang tak sesuai peruntukannya ataupun masalah sosialisasi yang tak tepat sasaran.
Pada Revisi Peraturan Daerah Kulon Progo tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), pihaknya juga menekankan perlunya zona khusus penambangan yang dialokasikan di Kokap dan Pengasih saja.
Wilayah selain itu secara tegas tidak diizinkan ditambang.
"Kekhawatiran kami terhadap kerusakan lingkungan sekarang ini sudah pada tingkat akut. Kami yakin kalau Revisi Perda RTRW ini ditetapkan bisa jadi instrumen yang membentengi alam Kulon Progo dari penambangan liar," kata Akhid.
Dia menyebut, penegakan aturan berikut verifikasi perizinan tambang harus dilakukan dengan cermat agar tidak ada dokumen yang dipalsukan.
Sebagai contoh, pada Senin (8/4/2019), pihaknya juga memfasilitasi audiensi warga Pedukuhan Grindang, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap atas kegiatan penambangan batu dan tanah uruk di wilayahnya.
Warga yang terdampak langsung merasa tidak diberi sosialisasi oleh pihak penambang dan justru warga bukan pemilik tanah yang mendapatkan sosialisasi tersebut.
Hal itu membawa kekhawatiran di benak warga atas keselamatan diri dan kerusakan lingkungannya.
"Akhir audiensi, kami minta penambang untuk melakukan sosialisasi ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan," kata Akhid.(TRIBUNJOGJA.COM)