Kulon Progo
Rekomendasi Izin Penambangan di Kulon Progo Harus Diperketat
Kerap ditemukan dokumen pertambangan yang tak sesuai kenyataan di lapangan hingga merugikan masyarakat.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
"Kebutuhannya harus terukur supaya tidak merugikan,"jelas Hamam.
DLH Kulon Progo mencatat, pada 2018 ada 32 kegiatan penambangan berizin yang diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) meski dua di antaranya hingga kini belum beroperasi.
Kebanyakan izin itu berupa penambangan tanah uruk dan pasir serta sedikit andesit.
Hasil tambang itu lalu masuk ke proyek pembangunan NYIA.
Baca: Edarkan Alprazolam, Buruh Tambang Pasir Diamankan Polisi
Kepala DLH Kulon Progo, Arief Prastowo mengakui ada beberapa aduan masyarakat yang sampai kepadanya dan sudah ditindaklanjuti.
Antara lain soal ketidaksetujuan tanahnya ditambang, kerusakan jalan, hingga dampak lingkungan seperti kebisingan.
Pihaknya sudah memberi peringatan kepada pihak penambang atas aduan tersebut.
Jika peringatan tidak diindahkan, sanksi administrasi hingga pencabuntan izin lingkungan bisa dilakukan.
Menurutnya, dokumen izin lingkungan berwujud UPL/UKL itu dalam wilayah perencanaan sebelum kegiatan tambang dimulai.
Sebelum rekomendasi dikeluarkan, ada tahap klarifikasi dan pemeriksaan dokumen.
Pihaknya memfasilitasi pertemuan dengan instansi pemerintah berkaitan pengelolaan lingkungan dan sebelumnya sudah harus ada kejelasan penggunaan tanah serta IUP.
"Meski dalam satu luasan tertentu sudah diizinkan, penambangan tetap tidak boleh dilakukan kalau ada pemilik tanah tidak mengizinkan. Penambang harus bersepakat dulu dengan pemilik lahannya. Dokumen lingkungan juga dikritisi oleh masyarakat. Mereka berhak mengawasi dan menyampaikan keluhan pada pemrakarsa,"jelas Arief.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo, Heriyanto mengatakan saat ini telah diberlakukan moratorium penundaan pemberian rekomendasi kesesuain tata ruang kegiatan usaha penambangan melalui Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 404/A/2017.
Regulasi itu melarang kegiatan penambangan di Samigaluh dan Girimulyo karena akan dijadikan kawasan wisata Menoreh. Moratorium diberlakukan lantaran Perda RTRW 2012-2032 masih dilakukan review.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kulonprogo_20180731_185841.jpg)