Kulon Progo
Rekomendasi Izin Penambangan di Kulon Progo Harus Diperketat
Kerap ditemukan dokumen pertambangan yang tak sesuai kenyataan di lapangan hingga merugikan masyarakat.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diminta lebih cermat menerbitkan rekomendasi izin penambangan dan persetujuan dokumen Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).
Kerap ditemukan dokumen pertambangan yang tak sesuai kenyataan di lapangan hingga merugikan masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan sudah cukup sering warga mengadu ke pihaknya atas praktik pertambangan yang tak sesuai.
Mulai dari dampak lingkungan seperti kerusakan jalan, salah sasaran sosialisasi, konflik dan kerugian dari ganti rugi lahan, hingga adanya dugaan manipulasi data retribusi.
Hal itu dinilainya sebagai masalah sensitif dan sudah sangat mengkhawatirkan.
Baca: Operasional Bandara NYIA Kulonprogo Diprediksi Molor, Sejumlah Perbaikan Masih Harus Dilakukan
"Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa mencermati dan memetakan sampai ke bawah serta mengkarifikasi ke pihak terkait atas persoalan yang muncul,"kata Akhid, Kamis (4/4/2019).
Disebutnya, kewenangan perizinan kegiatan pertambangan memang berada di tangan Pemerintah DIY.
Namun, izin itu tidak akan turun bila Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo tidak mengeluarkan rekomendasi izin pertambangan dan menyetujui dokumen UKL/UPL.
Hal itu sedikit banyak juga dipengaruhi tidak adanya verifikasi data perizinan pertambangan oleh DLH yang berujung pada persetujuan terhadap dokumen yang tak sesuai.
Akhid menyebut dinas tersebut hanya sebatas melaksanakan tugas proseduralnya saja.
Pada pembahasan Perda RTRW Kulon Progo di 2018, kawasan peruntukan tambang sebetulnya telah dipersempit hanya di Kecamatan Kokap dan Pengasih.
Sayangnya review perda itu belum ditetapkan karena menunggu disahkannya perda serupa di tingkat DIY.
Baca: Jalan Rusak Akibat Tambang, Legislatif Minta Ketegasan Pemkab Kulon Progo
Juru Bicara Pansus LKPJ Bupati Tahun 2018 DPRD Kulon Progo, Hamam Cahyadi mengatakan hampir seluruh wilayah di Kulon Progo kini ditambang dan hanya menyisakan Wates serta kawasan Waduk Sermo yang masih steril.
Adapun di Kecamatan Kalibawang, Nanggulan, Sentolo, Lendah dan Galur yang berada di aliran Sungai Progo ada penambangan pasir sedangkan di Girimulyo, Pengasih, Kokap, dan Samigaluh dikeruk untuk batu andesit dan tanah uruk ke proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Pihaknya meminta Pemkab melakukan pembatasan wilayah pertambangan serta menghitung volume kebutuhan hasil tambang dengan adanya mega proyek tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kulonprogo_20180731_185841.jpg)