Kota Yogyakarta

PNS Pemkot Yogyakarta Telah Terima Gaji Baru Beserta Rapelan Kenaikan Gaji

Pasalnya mereka telah menerima gaji bulan April beserta kenaikan gaji sebesar 5 persen serta rapelan kenaikan gaji selama bulan Januari hingga Maret 2

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tampak lebih sumringah per 1 April 2019 ini.

Pasalnya mereka telah menerima gaji bulan April beserta kenaikan gaji sebesar 5 persen serta rapelan kenaikan gaji selama bulan Januari hingga Maret 2019 lalu.

Salah satu PNS di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa selama 19 tahun mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat, kenaikan gaji telah beberapa kali ia rasakan.

Hanya saja besarannya tidak signifikan, melainkan bertahap.

"Kenaikan gaji pokok ini memang hal yang baru setelah 4 tahun tidak ada kenaikan," ujarnya ketika diwawancarai Tribun Jogja, Senin (1/4/2019).

Baca: Sambut NYIA, Pemkot Yogyakarta Benahi Infrastruktur dan Maksimalkan Layanan Wisatawan

Ia pun menuturkan bahwa gaji pokok PNS, TNI, Polri besarannya hampir sama di seluruh indonesia.

Pembedanya adalah tunjangan kinerja satu instansi dan yang lain berbeda.

Misalkan instansi daerah di DKI Jakarta, Kota Surabaya,  bisa berbeda dengan Yogyakarta.

"Jadi gaji pokok pasti sama tapi take home pay yang bisa jadi berbeda," bebernya.

Ia pun mengaku telah menerima kenaikan gaji April beserta rapelan kenaikan gaji dari bulan Januari hingga Maret 2019.

Disinggung mengenai rencana penggunaan tambahan pendapatan tersebut, ia menuturkan akan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kenaikannya hanya sekitar Rp 200 ribu saja. Tapi tetap disyukuri. Penggunaanya biasa saja karena inflasi kan juga sekitar 3-5 persen. Jadi impas untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga," tandasnya lantas tertawa.

Baca: Jelang Porda dan Peparda DIY 2019, Pemkot Yogyakarta Termotivasi Asian Games dan Asian Paragames

Sementara itu, seorang PNS Golongan IV A di Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 200ribu.

Sementara untuk PNS yang ada di golongan III berkisar Rp 150ribu.

"Lumayan ada kenaikan gaji 5 persen. Cukup membantu untuk membiayai sekolah anak. Anak saya 3 orang, ada yang kuliah, ada yang SMA, dan ada yang masih SD," beber pria yang sudah menjadi PNS selama 22 tahun tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan bahwa kenaikan gaji akan diberikan pada PNS Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada April mendatang.

"Jadi April itu yang diterimakan adalah gaji yang baru dengan tambahan 5 persen dari gaji pokok," ungkapnya.

Ia menambahkan, hanya gaji pokok yang bertambah sementara untuk tunjangan masih tetap.

Adapun dengan adanya penambahan gaji pegawai, dikatakan Kadri tidak menjadi beban anggaran yang ada.

"Pertimbangan adanya kenaikan gaji sudah dibahas sejak 2018 sehingga memang kami anggarkan untuk APBD 2019," ucapnya.

Baca: THR PNS Pemkot Yogyakarta Belum Termasuk TPP

Kadri menyebut bahwa saat ini gaji pegawai dalam anggaran yang ada sebanyak Rp 23 miliar, sementara kenaikan 5 persen dari gaji pokok yakni sejumlah Rp 1,1 miliar.

Terkait besaran, Kadri menjelaskan bahwa PNS satu dengan yang lain mendapatkan tambahan yang berbeda karena memperhatikan faktor lama kerja serta jabatan.

"Tidak besar karena hanya 5 persen dan dari gaji pokok tidak beserta tunjangan yang lain. Kenaikan gaji memang sudah lama tidak ada. Kenaikan gaji yang terakhir sekitar lima tahun lalu," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak kalang kabut menyikapi kenaikan gaji PNS.

Ia mengatakan isu kenaikan gaji telah lama beredar namun belum ada kepastian waktu sehingga pihak Pemerintah Kota Yogyakarta telah ancang-ancang mempersiapkan diri ketika sewaktu-waktu pemerintah pusat mengetuk palu atas kebijakan tersebut.

"Kota sudah siap. Bukan hanya memperhitungan kenaikan gaji namun juga penambahan pegawai non-PNS untuk memperkuat fungsi pelayanan kepada masyarakat," bebernya.

Ia pun berpesan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar semakin terpacu menjadikan kenaikan gaji tersebut untuk lebih memperbaiki diri dalam melayani masyarakat.

"Selain kenaikan gaji pokok, mereka juga ada TPP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) yang bisa meningkatkan pendapatan mereka bila memiliki kinerja yang baik. Masyarakat nantinya akan merasa bahwa anggaran yang diberikan pada PNS ini membawa dampak terhadap perbaikan kinerja PNS," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved