Kota Yogyakarta

THR PNS Pemkot Yogyakarta Belum Termasuk TPP

Pemberian TPP tambahan disinyalir tidak dapat diberikan utuh karena melihat sisa anggaran TPP dari Rp 171 miliar tersebut.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
ist
Logo Pemkot Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PNS di lingkungan Pemkot Yogyakarta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (6/6/2018).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Kadri Renggono menjelaskan bahwa komponen THR yang diterima PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kadri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, salah satu komponen THR lainnya adalah tunjangan kinerja.

Hal tersebut seharusnya tidak berlaku di Pemkot Yogyakarta dikarenakan tidak menerapkan tunjangan kinerja.

"Kita kan nggak punya tunjangan kinerja. Kemudian Mendagri membuat surat edaran (SE), tidak hanya tukin, tapi TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) boleh dibayarkan. Jadi ada TPP di THR dan TPP di gaji ke-13," bebernya, Selasa (5/6/2018).

Baca: Ketentuan Besaran THR untuk Pekerja, Simak Hitung-hitungannya

Walau sudah ada arahan untuk memberikan TPP yang disamakan dengan tukin pada THR dan gaji ke-14, Kadri menuturkan bahwa pihaknya sedang melakukan penghitungan.

Terutama anggaran realisasi TPP yang akan diberikan pada THR dan gaji ke-13.

"Rambu rambunya, kita jangan sampai nambah anggaran untuk TPP. Anggaran TPP di luar guru adalah Rp 171 miliar untuk setahun. Kita lakukan penghitungan, kalau ada sisa nanti diberikan," ujarnya.

Ia pribadi belum bisa menyampaikan kapan TPP tambahan untuk THR dan gaji ke-13 akan diberikan.

Hal tersebut karena pihaknya harus berhati-hati dalam melakukan penghitungan.

Pemberian TPP tambahan disinyalir tidak dapat diberikan utuh karena melihat sisa anggaran TPP dari Rp 171 miliar tersebut.

Baca: Sudah Siap Terima THR? Ini 5 Cara Pintar Mengelolanya Agar Tak Boros

"Masih dihitung sekalian menunggu Perwal (Peraturan Walikota)," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa pemberian TPP dalam THR dan juga gaji ke-13 diusahakan tidak menambah anggaran di APBD.

"Pemberian TPP harus berdasarkan kemampuan anggaran. Selain itu juga pemberiannya harus memakai landasan hukum," ujarnya.

Ia pun meminta penghitungan dilakukan secara cermat sehingga jumlah TPP yang diberikan tidak sampai melebihi kemampuan anggaran Pemkot Yogyakarta.

"Harus hati-hati. Ketika seusai penghitungan ada sisa, maka TPP akan diambilkan dari sana," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved