Kota Yogyakarta

PNS Pemkot Yogyakarta Telah Terima Gaji Baru Beserta Rapelan Kenaikan Gaji

Pasalnya mereka telah menerima gaji bulan April beserta kenaikan gaji sebesar 5 persen serta rapelan kenaikan gaji selama bulan Januari hingga Maret 2

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tampak lebih sumringah per 1 April 2019 ini.

Pasalnya mereka telah menerima gaji bulan April beserta kenaikan gaji sebesar 5 persen serta rapelan kenaikan gaji selama bulan Januari hingga Maret 2019 lalu.

Salah satu PNS di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa selama 19 tahun mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat, kenaikan gaji telah beberapa kali ia rasakan.

Hanya saja besarannya tidak signifikan, melainkan bertahap.

"Kenaikan gaji pokok ini memang hal yang baru setelah 4 tahun tidak ada kenaikan," ujarnya ketika diwawancarai Tribun Jogja, Senin (1/4/2019).

Baca: Sambut NYIA, Pemkot Yogyakarta Benahi Infrastruktur dan Maksimalkan Layanan Wisatawan

Ia pun menuturkan bahwa gaji pokok PNS, TNI, Polri besarannya hampir sama di seluruh indonesia.

Pembedanya adalah tunjangan kinerja satu instansi dan yang lain berbeda.

Misalkan instansi daerah di DKI Jakarta, Kota Surabaya,  bisa berbeda dengan Yogyakarta.

"Jadi gaji pokok pasti sama tapi take home pay yang bisa jadi berbeda," bebernya.

Ia pun mengaku telah menerima kenaikan gaji April beserta rapelan kenaikan gaji dari bulan Januari hingga Maret 2019.

Disinggung mengenai rencana penggunaan tambahan pendapatan tersebut, ia menuturkan akan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kenaikannya hanya sekitar Rp 200 ribu saja. Tapi tetap disyukuri. Penggunaanya biasa saja karena inflasi kan juga sekitar 3-5 persen. Jadi impas untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga," tandasnya lantas tertawa.

Baca: Jelang Porda dan Peparda DIY 2019, Pemkot Yogyakarta Termotivasi Asian Games dan Asian Paragames

Sementara itu, seorang PNS Golongan IV A di Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 200ribu.

Sementara untuk PNS yang ada di golongan III berkisar Rp 150ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved