Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Tahunan Pribadi via Online, Batas Waktu Pelaporan Tinggal 2 Hari Lagi

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
ist
ilustrasi 

Selain datang ke kantor KPP Pratama secara langsung, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara online secara e-Filling, e-Form ataupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.

Berikut adalah cara melaporkan SPT tahunan secara online di laman DJP Online:

1. Melakukan Aktivasi EFIN

Untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa formulir aktivasi EFIN.

Formulir tersebut dapat diunduh di laman ini, kemudian isi sesuai petunjuknya.

Setelah itu, wajib pajak datang ke kantor KPP Pratama dengan membawa dokumen sebagai berikut :

- Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap

- Fotokopi KTP asli bagi wajib pajak WNI; fotokopi paspor bagi wajib pajak WNA

- Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS

- Asli dan Fotokopi SKT/NPWP

- Email aktif

Bila wajib pajak adalah karyawan perusahaan, permohonan aktivasi EFIN ini dapat dilakukan secara berkelompok.

2. Registrasi di Laman DJP Online

Jika sudah melakukan aktivasi EFIN, selanjutnya lakukan registrasi di laman ini.

Caranya adalah sebagai berikut :

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved