Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Tahunan Pribadi via Online, Batas Waktu Pelaporan Tinggal 2 Hari Lagi

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
ist
ilustrasi 

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi via Online, simak caranya sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2019

TRIBUNJOGJA.COM - Berikut cara mengisi SPT tahunan pribadi secara online, lebih cepat dan mudah.

Waktu lapor tersisa 2 hari, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.

Sudahkah Anda melapor? Jika belum, waktu pelaporan tinggal tersisa 2 hari!

Simak cara isi SPT tahunan pribadi secara online yang cepat dan mudah!

Jika pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2018 adalah tanggal 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi.

Selain datang ke kantor KPP Pratama secara langsung, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online di aplikasi DJP Online.

Baca: Terlambat Lapor SPT Pajak, Begini Cara Bayar Dendanya

Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas waktu pelaporan SPT 2018 bagi wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan pelaporan SPT wajib pajak badan paling lambat 30 April 2019.

Wajib pajak sebaiknya segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut karena bila terlambat akan dikenai denda.

TribunJogja.com mengutip laporan Kompas.com, denda telat lapor SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Oleh karena itu agar tak kena denda, sebaiknya wajib pajak segera melaporkan SPT tahun 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved