Kasus Aborsi
Mahasiswi Terciduk di Tempat Praktik Aborsi saat Digerebek Polisi, Dipastikan Sedang Hamil 4 Minggu
Mahasiswi yang diduga sebagai pasien praktik aborsi sedang memang dalam kondisi hamil 4 minggu, sesuai keterangan ahli kandungan di RSUD Mardi Waluyo.
Satu pasien/bulan
Mantan bidan, N (80), diduga membuka praktik aborsi sudah sekitar lima tahun. Setiap bulan, N melayani minimal satu pasien.
"Pengakuannya, dia sudah lima tahun buka praktik itu. Setiap bulan selalu ada pasien minimal satu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Kamis (28/3/2019).
Heri menuturkan N hanya mau melayani praktik aborsi untuk pasien yang usia kandungannya maksimal empat minggu.
Seperti pasien yang ikut digerebek di lokasi, usia kandungannya juga masih empat minggu.
"Sudah kami cek ke RSUD Mardi Waluyo, pasien itu memang hamil. Usia kandungannya masih empat minggu," ujarnya.
Untuk status hukum pasien, menurut Heri, juga masih dalam proses penyelidikan.
Heri juga enggan menyebutkan detail identitas pasien yang ikut digerebek di rumah mantan bidan.
"Yang jelas pasien itu masih mahasiswi, usianya sekitar 21 tahun," katanya.
Satreskrim Polres Blitar Kota terus mendalami dugaan kasus praktik aborsi yang dilakukan mantan bidan, N (80).
Kerabat pelaku
Polisi mendalami keterlibatan kerabat N, yang diduga menjadi perantara mencarikan pasien untuk N.
Saat polisi menggerebek rumah N, kerabatnya juga berada di lokasi. Kerabat N itu merupakan pasangan suami istri.
Dari keterangan N, kerabatnya itu yang menjadi perantara mengantarkan pasien ke rumah N.
Sesuai keterangan N, kerabatnya juga mendapatkan bagian dari hasil uang pelayanan aborsi.