Yogyakarta

Tarif Ojol Diresmikan, Pengemudi Masih Tunggu Dampak

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akhirnya resmi mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol), Kamis (25/3/2019).

Editor: Gaya Lufityanti
ist
ilustrasi 

Sementara di lain pihak, Koordinator Grab Bike Grab Car (GBGC) Jogja, Rizki Ashoy justru meminta agar peraturan yang baru keluar ini untuk segera mungkin diterapkan oleh penyedia layanan.

Baca: Para Pengemudi Ojol Lakukan Dance Cover Boyband Korea Seventeen di Titik Nol Km Yogyakarta

Menurutnya, ketentuan yang diumumkan pemerintah tersebut merupakan cerminan tarif yang sebagian besar diinginkan oleh para pengemudi di Yogyakarta.

"Menurut saya bagus ya, di lain sisi kesejahteraan pengemudi juga terbantu dengan aturan tarif baru ini. Kalau bisa malah secepatnya diterapkan jangan tunggu sampai 1 Mei," katanya.

Namun demikian, Rizki berpendapat dengan diresmikannya aturan tarif ini, pihaknya meminta agar skema bonus ataupun insentif lama tetap diberlakukan.

"Ya jangan sampai lah, makanya kita masih nunggu apa sistem bonusnya masih sama atau bagaimana," imbuhnya.

Seturut itu, ia juga mengapresiasi tarif jasa minimal dalam aturan tersebut.

"Kalau sekarang tarifnya itu untuk lima km biayanya Rp 4 ribu dan itu masih kena potongan, kalau sekarang kan lebih besar," tambahnya.

Baca: Aturan Ditetapkan, Ojol Tunggu Dampak

Sementara, Manajemen Grab Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari aturan tarif tersebut dari Kemenhub RI dan belum mau berkomentar banyak.

Di lain hal, Grab menilai aturan ini pastinya akan menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap sejumlah pengguna yang memiliki keterbatasan daya beli.

"Prinsipnya saat ini kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari Pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno.

Pun demikian dengan manajemen Gojek Indonesia.

Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait kebijakan tarif Kemenhub tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved