Aturan Ditetapkan, Ojol Tunggu Dampak

Payung hukum tentang operasional ojek online (ojol) telah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan.

Editor: Yoseph Hary W
ist
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Payung hukum tentang operasional ojek online (ojol) telah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat diundangkan pada pekan lalu.

Ketua Grab Bike Grab Car (GBGC) Jogja, Giyanto menyatakan, dikeluarkannya aturan tersebut merupakan rangkaian perjuangan panjang yang telah dilakukan oleh sejumlah pengemudi baik di daerah maupun di pusat.

Baca: Shin Min Ah Siap Sapa Penggemar Lewat Drama Baru

Baca: Kasus Penipuan Wartawati, Serka Yudha Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Baca: Kambing Jawa Randu Diusulkan Jadi Ternak Khas Magelang

Dijelaskannya, sejumlah pengemudi saat ini juga tengah menunggu bagaimana dampak dari aturan tersebut terhadap operasional ojol di lapangan.

"Kita juga belum paham bagaimana implementasinya ke depan. Masih kita tunggu bagaimana, kita masih belum jelas," katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Selasa (19/3).

Giyanto menambahkan, pihaknya akan masih mempelajari lebih lanjut dan mendalami aturan tersebut secara mendetail untuk mendapatkan pemahaman yang benar terkait aturan itu.

Menanggapi sejumlah pasal yang mengatur terkait pengemudi yang diharuskan menggunakan pakaian yang baik dan rapi, Ia mengatakan hal itu memang telah sesuai dengan standar operasi yang ditentukan oleh penyedia layanan.

"Memang sudah standarnya begitu, dari awal juga sudah seperti itu. Pengemudi mesti pakaian rapi dan cek kelengkapan kendaraan," ujarnya.

Giyanto juga meminta para pengambil kebijakan untuk segera mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pengemudi.

"Pada umumnya masih menunggu, tapi kita masih akan melihat dulu bagaimana, pasal-pasal di dalamnya juga," ungkapnya.

Sementara, manajemen Grab Yogyakarta saat dimintai keterangan terkait peraturan tersebut masih belum menanggapi lebih lanjut. (jsf)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved