Yogyakarta
Dewan dan Eksekutif Setujui Raperda RTRW DIY
Hal ini dibahas dalam rapat kerja Pansus salah satunya mengenai Sistem perkotaan pada rencana struktur wilayah.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
“Pelaksanaan pemanfaatan ruang RTRW tahun 2019-2039 menjadi salah satu regulasi yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak mengingat arti pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat,” ujar Sultan.
Baca: Gubernur DIY Minta Percepatan Review RTRW
Tak bisa dipungkiri bahwa rtrw merupakan instrumen penting dalam penataan ruang penataan ruang, sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang.
“Sebagai instrumen perencanaan RTRW harus menjadi Panglima dalam pelaksanaan program-program pembangunan di daerah. Kita telah menyelesaikan proses pembahasan terhadap rangsangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah daerah istimewa Yogyakarta tahun 2019 2039,” jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)