Kriminal

Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung, Istri Korban Ternyata Selingkuh dengan Oknum Polisi

kasus pembunuhan pengusaha tembakau dan pupuk asal Temanggung, Tjiong Boen Siong memunculkan fakta baru

Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Facebook
Oknum polisi Brigadir Permadi jadi dalang pembunuhan sadis pengusaha Tjiong Boen Siong. 

Petugas pun kemudian mencokok ibu satu orang anak hasil pernikahannya dengan korban, pada Selasa (19/3) malam.

Selanjutnya, polisi meringkus Permadi dan juga Indrato, masing-masing di tempat terpisah.

"Dari hasil introgasi‎, diketahui pembunuhan ini direncakan oleh N dan Permadi, lantaran korban dinilai sebagai penghalang jalinan asmara mereka," ucapnya.

Petugas Polres Temanggung menunjukkan mobil Xenia warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk membuang jenazah korban, Kamis (21/3/2019)
Petugas Polres Temanggung menunjukkan mobil Xenia warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk membuang jenazah korban, Kamis (21/3/2019) (Tribunjateng)

Rencana pun disusun. Dua orang suruhan diminta mengh‎ubungi korban, dengan dalih hendak membeli pupuk cair.

Disepekati, pupuk akan diserahterimakkan di sekitar Kecamatan Bulu, di pinggir jalan raya Parakan - Temanggung.

Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.

"Saat korban turun dari mobil hen‎dak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang," urai Dwi.

Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia ‎warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang.

Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.

"Mayat korban di‎temukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk. Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka," ucapnya.

Setelah divakuasi, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Temanggung untuk diautopsi‎. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.

Ditambahkan Dwi, atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved