Kriminal

Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung, Istri Korban Ternyata Selingkuh dengan Oknum Polisi

kasus pembunuhan pengusaha tembakau dan pupuk asal Temanggung, Tjiong Boen Siong memunculkan fakta baru

Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Facebook
Oknum polisi Brigadir Permadi jadi dalang pembunuhan sadis pengusaha Tjiong Boen Siong. 

Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung,

Tribunjogja.com TEMANGGUNG --- Terungkapnya kasus pembunuhan pengusaha tembakau dan pupuk asal Temanggung, Tjiong Boen Siong memunculkan fakta baru.

Sang pengusaha tembakau warga Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung jadi korban kekejaman istri Nurtafia dan selingkuhannya, Permadi.

Mengejutkannya lagi, Permadi ternyata bukan lelaki biasa.

Dia adalah anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Kranggan, Polres Temanggung.

Berikut Catatan Rangkuman Catatan Kasus Pembunuhan Juragan Tembakau :

1. Permadi Disidang Etik Dulu

Brigadir Permadi saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, mengaku belum mengetahui informasi pemindahan Brigadir Permadi ke tahanan Polda Jateng.

"Kalau pemindahannya saya belum dapat konfirmasi, saya cek ke Propam dulu," ujar Agus, Kamis (21/3/2019).

Agus menyebut, proses internal sudah menanti Brigadir Permadi yang telah menjadi otak pembunuhan juragan tembakau tersebut.

Proses sidang kode etik akan dihadapi oleh Brigadir Permadi setelah status hukum pidana umum nantinya telah dinyatakan inkrah.

"Kalau proses sidang kode etik tetap menunggu pidana umumnya inkrah dulu," ujar Agus.

2. Tiga Tersangka, 1 Buron

Dalam perkara ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka: Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto.

Sementara satu orang lainnya, berinisial A, hingga kini dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Latar belakang pembunuhan ‎berencana ini adalah asmara antara N dan Permadi, keduanya merupakan otak dari aksi keji ini," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi
Haryadi, saat ditemui di Mapolres setempat, Kamis (21/3/2019).

Diketahi‎, Nurtafia adalah perempuan berusia 30 tahun, yang merupakan istri korban.

Sementara, Permadi merupakan pria idaman lain (PIL) alias selingkuhan N.

Sedangkan Indarto dan A merupakan eksekutor di lapangan.‎ "N dan Permadi telah menjalin hubungan khusus selama dua tahun belakangan ini," ucap Dwi.

‎Keduanya mula-mula bertemu sekitar dua tahun lalu, saat Permadi ingin berbisnis tembakau.

Tak hanya soal bisnis, N dan Permadi kemudian juga menjalin kisah asmara.

Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan.‎

Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang. ‎

Oknum polisi Brigadir Permadi jadi dalang pembunuhan sadis pengusaha Tjiong Boen Siong.
Oknum polisi Brigadir Permadi jadi dalang pembunuhan sadis pengusaha Tjiong Boen Siong. (Kolase Facebook)

3. Sewa Pembunuh Bayaran

Keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban, dengan menyewa pembunuh bayaran: Indarto dan A.

"Atas aksinya, Indarto dan A mendapat imbalan Rp20 juta. Uang itu atas pemberian N, yang diambil dari korban," tutur Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi
Haryadi.

Pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapo‎r ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3/2019).

Keluarga membuat laporan orang hilang, lantaran Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah, dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam.

Usai mendapat laporan, polisi pun mulai melakukan penyelidikan, baik secara manual maupun menggunakan bantuan teknologi informasi (IT).

Penyelidikan mulai menemui titik terang saat petugas menemukan mobil korban di sekitar perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten ‎Wonosobo.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai keterlibatan N, yang tak lain istri korban.‎

Petugas pun kemudian mencokok ibu satu orang anak hasil pernikahannya dengan korban, pada Selasa (19/3) malam.

Selanjutnya, polisi meringkus Permadi dan juga Indrato, masing-masing di tempat terpisah.

"Dari hasil introgasi‎, diketahui pembunuhan ini direncakan oleh N dan Permadi, lantaran korban dinilai sebagai penghalang jalinan asmara mereka," ucapnya.

Petugas Polres Temanggung menunjukkan mobil Xenia warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk membuang jenazah korban, Kamis (21/3/2019)
Petugas Polres Temanggung menunjukkan mobil Xenia warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk membuang jenazah korban, Kamis (21/3/2019) (Tribunjateng)

Rencana pun disusun. Dua orang suruhan diminta mengh‎ubungi korban, dengan dalih hendak membeli pupuk cair.

Disepekati, pupuk akan diserahterimakkan di sekitar Kecamatan Bulu, di pinggir jalan raya Parakan - Temanggung.

Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.

"Saat korban turun dari mobil hen‎dak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang," urai Dwi.

Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia ‎warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang.

Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.

"Mayat korban di‎temukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk. Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka," ucapnya.

Setelah divakuasi, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Temanggung untuk diautopsi‎. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.

Ditambahkan Dwi, atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved