Kriminal

Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung, Istri Korban dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran

Latar belakang pembunuhan ‎berencana ini adalah asmara antara N dan Permadi.

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjateng
Petugas Polres Temanggung menunjukkan mobil Xenia warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk membuang jenazah korban, Kamis (21/3/2019) 

Terungkap Dalang Pembunuhan Pengusaha Tembakau dan Pupuk di Temanggung, Istri dan Selingkuhannya

TRIBUNjogja.com, Temanggung ---- ‎Jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Dalam perkara ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka: Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto.

Sementara satu orang lainnya, berinisial A, hingga kini dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Latar belakang pembunuhan ‎berencana ini adalah asmara antara N dan Permadi, keduanya merupakan otak dari aksi keji ini," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, saat ditemui di Mapolres setempat, Kamis (21/3/2019).

Diketahi‎, Nurtafia adalah perempuan berusia 30 tahun, yang merupakan istri korban.

Sementara, Permadi merupakan pria idaman lain (PIL) alias selingkuhan N.

Sedangkan Indarto dan A merupakan eksekutor di lapangan.‎ "N dan Permadi telah menjalin hubungan khusus selama dua tahun belakangan ini," ucap Dwi.

‎Keduanya mula-mula bertemu sekitar dua tahun lalu, saat Permadi ingin berbisnis tembakau.

Tak hanya soal bisnis, N dan Permadi kemudian juga menjalin kisah asmara.

Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan.‎

Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang. ‎

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi. (Tribunjateng)

Lantaran itu, keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban, dengan menyewa pembunuh bayaran: Indarto dan A.

"Atas aksinya, Indarto dan A mendapat imbalan Rp20 juta. Uang itu atas pemberian N, yang diambil dari korban," tutur perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak.

Pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapo‎r ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3/2019).

Keluarga membuat laporan orang hilang, lantaran Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah, dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam.

Usai mendapat laporan, polisi pun mulai melakukan penyelidikan, baik secara manual maupun menggunakan bantuan teknologi informasi (IT).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved