Seorang Mahasiswa di Jogja Bikin 15 Akun Twitter untuk Tawarkan PSK Teman Tidur

"Mereka menawarkan diri ke saya untuk dipromosikan, kenal dari mulut ke mulut. Ada yang dari Jogja ada yang dari luar," ujarnya.

Penulis: Santo Ari | Editor: ribut raharjo
IST
Ilustrasi prostitusi 

Beda jaringan
AKBP Edi Sutanto, kasubdit 5 Ciber Crime Ditreskrimsus Polda DIY menambahkan, para pelaku ini ditangkap berdasarkan pengembangan setelah pihaknya mengamankan para pekerja seksnya. Kedua tersangka ini berbeda jaringan dan diproses dengan dua laporan polisi yang berbeda pula.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan penjara maksimal enam tahun. Selain itu ada beberapa pasal lainnya termasuk pasal tentang perdagangan orang, dan pasal yang mengatur tentang penyedia jasa pornografi. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved