Jawa
Pasangan Suami Istri asal Magelang Ini Tewas Tertabrak Truk Saat Berangkat Berjualan ke Pasar
Kedua korban meninggalkan tiga orang anak. Anak pertama telah membantu bekerja, sementara anak kedua dan ketiga masing-masing pelajar SMK dan SD.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Marwanto mengatakan, pihaknya akan memeriksa secara intensif supir truk tersebut.
Jika terdapat unsur kelalaian, maka pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap pengemudi tersebut.
Baca: Febri, Ajudan Bupati Demak yang Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Batang Mau Menikah Bulan Depan
"Sesuai pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, jika ada kelalaian, dan kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 juta,” tegasnya.
Korban Hendak Berjualan di Pasar
Saudara dari korban, Roil (45), mengatakan, kedua korban sehari-hari berjualan daging di Pasar Gotong Royong.
Mereka biasa berangkat pagi sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, berboncengan menggunakan sepeda motor, dari rumahnya, di Tempuran, menuju Pasar Gotong Royong, di Kota Magelang.
Ia pun tak menyangka kejadian tersebut menimpa saudaranya tersebut.
Kedua korban meninggalkan tiga orang anak. Anak pertama telah membantu bekerja, sementara anak kedua dan ketiga masing-masing pelajar SMK dan SD.
Baca: Penyebab Kecelakaan Kereta di Mesir Dipicu Perkelahian Masinis
"Saya tahunya itu dari pedagang di Pasar Gotong Royong yang mengenal korban. Langsung saya menghubungi anaknya atas kejadian tersebut," ujarnya.
Roil mengatakan, pihak keluarga menunggu tindak lanjut dari kepolisian, dan akan melakukan musyawarah terkait kepastian iya tidaknya pengajuan tuntutan.
"Nanti bagaimana keterangan dari polisi, apakah ada unsur kelalaian dari supir truk atau tidak. Kami rembug dulu,” tukasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)