Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Secara Online, Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2019

Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas waktu pelaporan SPT 2018 bagi wajib pajak orang pribadi.

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
ist
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2018 adalah tanggal 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi.

Selain datang ke kantor KPP Pratama secara langsung, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online di aplikasi DJP Online.

Baca: Terlambat Lapor SPT Pajak, Begini Cara Bayar Dendanya

Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas waktu pelaporan SPT 2018 bagi wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan pelaporan SPT wajib pajak badan paling lambat 30 April 2019.

Wajib pajak sebaiknya segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut karena bila terlambat akan dikenai denda.

TribunJogja.com mengutip laporan Kompas.com, denda telat lapor SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Oleh karena itu agar tak kena denda, sebaiknya wajib pajak segera melaporkan SPT tahun 2018.

Selain datang ke kantor KPP Pratama secara langsung, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara online secara e-Filling, e-Form ataupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.

Berikut adalah cara melaporkan SPT tahunan secara online di laman DJP Online:

1. Melakukan Aktivasi EFIN

Untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa formulir aktivasi EFIN.

Formulir tersebut dapat diunduh di laman ini, kemudian isi sesuai petunjuknya.

Setelah itu, wajib pajak datang ke kantor KPP Pratama dengan membawa dokumen sebagai berikut :

- Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap

- Fotokopi KTP asli bagi wajib pajak WNI; fotokopi paspor bagi wajib pajak WNA

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved