Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Secara Online, Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2019
Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas waktu pelaporan SPT 2018 bagi wajib pajak orang pribadi.
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
- Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS
- Asli dan Fotokopi SKT/NPWP
- Email aktif
Bila wajib pajak adalah karyawan perusahaan, permohonan aktivasi EFIN ini dapat dilakukan secara berkelompok.
2. Registrasi di Laman DJP Online
Jika sudah melakukan aktivasi EFIN, selanjutnya lakukan registrasi di laman ini.
Caranya adalah sebagai berikut :
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/registrasi
- Masukkan Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN
- Masukkan kode keamanan yang tertera
- Ketuk Verifikasi
Bila proses verifikasi akun DJP online sudah selesai, Anda dapat login di https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan menuliskan NPWP, password dan kode keamanan yang terpampang di layar, kemudian laporkan SPT tahunan Anda.
( tribunjogja.com | siti ariyanti )
Rekomendasi untuk Anda