Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Secara Online, Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2019

Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas waktu pelaporan SPT 2018 bagi wajib pajak orang pribadi.

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
ist
ilustrasi 

- Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS

- Asli dan Fotokopi SKT/NPWP

- Email aktif

Bila wajib pajak adalah karyawan perusahaan, permohonan aktivasi EFIN ini dapat dilakukan secara berkelompok.

2. Registrasi di Laman DJP Online

Jika sudah melakukan aktivasi EFIN, selanjutnya lakukan registrasi di laman ini.

Caranya adalah sebagai berikut :

- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/registrasi

- Masukkan Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN

- Masukkan kode keamanan yang tertera

- Ketuk Verifikasi

Bila proses verifikasi akun DJP online sudah selesai, Anda dapat login di https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan menuliskan NPWP, password dan kode keamanan yang terpampang di layar, kemudian laporkan SPT tahunan Anda.

( tribunjogja.com | siti ariyanti )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved