Pendidikan
Tahun ini Zonasi untuk Siswa yang Mondok, akan Diikutkan KK Pondok Pesantren
Untuk tahun ini, sistem zonasi anak-anak yang tinggal di pondok pesantren akan diikutsertakan dalam KK Pondok Pesantren.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Untuk tahun ini, sistem zonasi anak-anak yang tinggal di pondok pesantren akan diikutsertakan dalam KK Pondok Pesantren.
Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menjelaskan, berkaca pada tahun lalu, pihaknya cukup kesulitan untuk menentukan ketentuan zonasi untuk anak-anak yang tinggal di pondok pesantren.
Sebab, biasanya tempat tinggal anak mengikuti KTP orangtuanya.
Hal tersebut berarti anak-anak yang asalnya dari luar DIY dan sedang mondok di DIY akan mengalami kesulitan saat ingin mendapatkan sekolah.
Baca: UII Sediakan Program Beasiswa S1 Unggulan Pondok Pesantren
"Tahun lalu kesulitan saya adalah anak itu kita melihatnya dari domisili orang tua. Kalau domisili orangtua, dasarnya KTP orangtuanya. Padahal banyak anak-anak yang mondok di Jogja sejak dari SD, sedangkan orangtuanya ada di luar DIY," ungkapnya.
Aji menyebutkan jika pada tahun kemarin cukup banyak pertimbangan.
Untuk anak yang sedang mondok ada perlakuan khusus, dimana dia harus terlebih dulu mengurus surat keterangan dari lurah dan sebagainya.
Hal tersebut juga cukup menyulitkan bagi anak-anak yang ada di pondok.
Baca: Sambut Pilpres 2019, Pondok Pesantren di Bantul Netral
"Kemarin kita banyak pertimbangkan. Oh ini harus kita perlakukan khusus, surat keterangan dari lurah dan sebagainya, repot mengurus administrasinya. Makanya nanti kita akan menggunakan KK," ungkapnya.
Dia juga menerangkan jika setiap anak yang mondok, maka memiliki KK Pondok Pesantren. KK itulah yang akan digunakan untuk menentukan zonasi anak tersebut.
Nantinya, juga akan diterbitkan SK Gubernur yang mengantur mengenai KK Pondok Pesantren tersebut.
Baca: Dewan Dukung Zonasi Sekolah, Kesempatan Pemerataan Kualitas Pendidikan
"Makanya kita menggunakan KK anak. Anak-anak yg ada di Pondok Pesantren kan ikut KK Pondok Pesantren. Nanti akan kita sesuaikan dengan KK-nya itu mengenai zonasinya. Bukan lagi KTP dari orangtuanya. Oh iya, nanti juga ada SK Gubernur-nya," katanya
Selain itu, Aji juga menerangkan untuk SMK, seluruh SMK yang ada di DIY menjadi satu zona, yang mana tidak ada pembatasan bagi anak luar Kota Yogyakarta yang ingin mengambil sekolah kejuruan di Kota Yogyakarta.
"Untuk SMK sekarang tidak kita batasi zonanya. Seluruh DIY menjadi satu zona yang sama. Karena program keahlian di masing-masing sekolah itu beda-beda. Sehingga anak dari Sleman tidak mungkin kita batasi tidak boleh sekolah di jurusan Kemaritiman yang memang tidak ada di wilayah Sleman," ungkapnya.
Di DY sendiri, untuk tren siswa memilih SMA dan SMK hampir sama. Bahkan untuk jumlah siswa SMK lebih banyak.
