Yogyakarta
Masih Ada 19.038 Penduduk di DIY Belum Melakukan Perekaman E-KTP
Dari data yang dihimpun, sebanyak 19.038 atau 0,69% dari 2.777.614 penduduk di DIY yang belum melakukan perekaman e-KTP menjelang pemilu 2019.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY melalui Komisi A mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh wilayah DIY untuk segera melakukan perekaman e-KTP bagi warganya yang belum melakukan perekaman.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 19.038 atau 0,69% dari 2.777.614 penduduk di DIY yang belum melakukan perekaman e-KTP menjelang pemilu 2019.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menjelaskan jika mendekati pemilu, pihaknya terus mendorong dinas terkait untuk segera melakukan terobosan-terobosan untuk mengurangi jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca: Disdukcapil Sleman: Perekaman KTP-EL Bisa Dilakukan di Kecamatan
"Bagaimana Kabupaten/Kota melakukan percepatan proses perekaman. Pemda DIY harus mengkoordinasikan hal ini dan mendukung. Mendukung disini artinya memfasilitasi dan melakukan penganggaran," ungkapnya.
Dia mengatakan jika untuk wilayah Kota Yogyakarta, ada sebanyak 3.972 yang belum melakukan perekaman, Sleman ada 3.497, Kulonprogo 6.493, Bantul 998 dan Gunungkidul 4.078.
"Bantul ini luar biasa, meskipun jumlah penduduknya lebih banyak dari Kota, Kulonprogo dan Gunungkidul, tapi hanya 998 yang belum melakukan perekaman. Yang harus kita dorong adalah Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta," ungkapnya.
Selain yang belum melakukan perekaman, Eko juga menyoroti mengenai data anak yang pada saat tanggal 17 sudah berumur 17 tahun namun belum memiliki e-KTP.
Baca: Disdukcapil Kota Yogyakarta Sasar Wajib KTP, Laksanakan Perekaman ke Sekolah-sekolah
Dia mengungkapkan jika Disdukcapil juga harus mengatur strategi agar anak-anak ini yang merupakan pemilih pemula tetap bisa menggunakan hak suaranya.
"Bagaimana dengan anak yang pada tanggal 17 April sudah berusia 17 tahun. Bagaimana pula data yang belum melakukan perekaman. Ini Disdukcapil harus menyiapkan strategi.
Selain itu, Eko juga menyoroti mengenai data wajib KTP dan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 Penyempurnaan (DPT HP2P) yang tidak sama.
Pasalnya terdapat selisih sebanyak 46.530 penduduk.
"Ini yang harus dibahas dengan KPU, idealnya jumlah DPT HP2P sama dengan e-KTP. Ini selisih sebanyak 46.530 apakah ada yang belum perekaman atau apa. Kami berharap kepada Pemda DIY koordinasi untuk melakukan percepatan perekaman e-KTP. Kami juga menghimbau masyarakat untuk datang ke kecamatan untuk melakukan perekaman, ini sangat penting bagi kita," terangnya.
Sementara itu, Maladi Kepala Biro Tata Pemerintahan, Setda DIY menjelaskan jika pihaknya terus melakukan upaya untuk meminimalisir jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca: Eko Suwanto: Sebanyak 0,62 Persen Penduduk di Kota Yogyakarta Belum Melakukan Perekaman e-KTP
Dia mengungkapkan jika pihaknya pada tanggal 20 dan 21 Maret 2019 akan menyelenggarakan pelayanan terpadu di Kantor Gubernur DIY.
"Kami sampaikan, tanggal 20-21 Maret yang akan datang di Kepatihan akan ada pelayanan terpadu, nanti sasarannya penduduk DIY yang belum terekam, terus adik-adik mahasiswa atau siswa yang berumur 17 tahun kita fasilitasi disana," ungkapnya.