Sleman

Disdukcapil Sleman: Perekaman KTP-EL Bisa Dilakukan di Kecamatan

Disdukcapil Sleman melaksanakan pencetakan KTP-Elektronik secara massal sejak 21 hingga 28 Februari 2019 mendatang

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Proses pencetakan KTP-Elektronik di Disdukcapil Sleman, Senin (25/02/2019) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM - Disdukcapil Sleman melaksanakan pencetakan KTP-Elektronik secara massal sejak 21 hingga 28 Februari 2019 mendatang. Prosesnya pun dilakukan di Kantor Disdukcapil Sleman.

Meskipun demikian, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman Endang Mulatsih mengatakan warga juga bisa melakukan proses pencetakan di kantor kecamatan masing-masing.

"Asalkan warga membawa dokumen sesuai persyaratan yang diminta," kata Endang dihubungi pada Senin (25/02/2019).

Baca: Gelar Pencetakan KTP-El Massal, Disdukcapil Sleman Dipenuhi Warga

Menurut Endang, warga bisa mengajukan permohonan dengan membawa Surat Keterangan Perekaman (Suket).

Camat Gamping Arief Marwoto membenarkan bahwa pihaknya turut membantu proses pencetakan KTP-EL. Namun dengan prioritas yang berbeda.

Prioritas tersebut diberikan kepada warga yang memiliki Suket 1 dan 2. Dokumen tersebut diberikan bagi warga yang memperpanjang Suket sebanyak dua kali.

"Perpanjangan dilakukan karena kekosongan blanko KTP-EL. Sekarang mereka bisa mencetak KTP tersebut," jelas Arief melalui pesan singkat.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved