Hotline
Lokasi Layanan SIM Keliling di Yogyakarta pada Sabtu 9 Maret 2019
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Berdasarkan jadwal dari Ditlantas Polda DIY, hari ini, Sabtu (9/3/2019) layanan Bus SIM Keliling, dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Polsek Bulaksumur.
Bertempat di satu lokasi yakni di Pos Polisi Bundaran UGM.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Baca: Uniknya Citarasa Choi Pan di Yamie Singkawang Yogyakarta
Adapun untuk SIM Corner pendaftaran dapat dilakukan pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pada pukul 13.30 WIB - 13.45 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Baca: Prakiraan Cuaca Sabtu 9 Maret 2019 : Yogyakarta Didominasi Cuaca Berawan hingga Hujan
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut Fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan.
Adapun biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu. (*)