Yogyakarta

KPU DIY Bersikap Hati-hati dalam Mencoret WNA dari DPT

Pencoretan terhadap DPT yang telah ditetapkan tidak bisa dilakukan serta merta, perlu klarifikasi terlebih dahulu.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawetri
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan 

"Jadi yang delapan WNA tersebut belum masuk dalam data 103. Ketiganya sudah diverifikasi, dua positif WNA dan satu WNI. Kemarin, dari hasil pengawasan di lapangan ditemukan delapan WNA masuk DPT," katanya

Amir menjelaskan jika pihaknya akan menghimbun secara keseluruhan data WNA yang masuk DPT secara keseluruhan di Yogyakarta, kemudian pihaknya akan mengirimkan surat saran perbaikan untuk bisa mencoret nama WNA yang masuk dalam DPT. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved