Regional

Senjata Api Illegal dari AS yang Diamankan Bea Cukai Solo Diserahkan ke Polisi

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Solo mengamankan senjata api rakitan laras panjang yang dikirim dari Amerika Serikat.

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Polisi menerima senjata api rakitan laras panjang dari Bea Cukai di Mapolresta Solo, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Solo mengamankan senjata api rakitan laras panjang yang dikirim dari Amerika Serikat.

Senjata berkaliber  7,62 mm seri 308 tersebut akhirnya diserahkan kepada Polresta Solo, Rabu (6/3/2019) karena illegal.

Penyerahan senjata dilakukan oleh sejumlah pejabat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean B Solo serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY.

Senjata diterima langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.

Kabid Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo menerangkan, penyerahan senjata yang belum dirakit itu, berasal dari pengirim di AS.

"Jadi barang dalam dua kardus dikirim dari AS ke Kantor Pos Solo atas nama Ronald Amirza pada Januari lalu," terang dia di Mapolresta Solo.

Baca: Penemu Kalkulator, Jerry Merryman Meninggal Dunia Karena Komplikasi Gagal Jantung dan Ginjal

"Setelah kita tunggu sebulan sesuai aturan, kok tidak ada yang mengambil dan tidak dilengkapi surat-suratnya," jelasnya menegaskan.

Bahkan petugas Bea Cukai juga melacak alamat tujuan di Jalan Adi Sucipto Nomor 4 dengan nama penerima Imam Kuncoro.

"Alamatnya fiktif, ya kemudian sesuai UU Darurat, kami serahkan ke Polresta Solo," ucapnya.

Menurut dia, penyerahan berupa dua kardus senjata api rakitan yang masih dalam bentuk terpisah di antaranya terdiri dari 3 popor, 6 teleskop, magazin, forend dan ornamen lainnya.

"Jadi masih dalam bentuk speart part," tuturnya.

Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengungkapkan, senjata api rakitan laras panjang yang dari AS tersebut memiliki kaliber 7,62 mm seri 308.

Seharusnya pengirim atau pihak yang mendatangkan senjata harus izin terlebih dahulu lewta Badan Intelijen Keamanan Polri  (Baintelkam Polri).

"Tidak ada surat-suratnya, jelas ilegal," ujar nya. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bea Cukai Serahkan Senjata Api Rakitan Laras Panjang dari Amerika Serikat kepada Polresta Solo, http://solo.tribunnews.com/2019/03/06/bea-cukai-serahkan-senjata-api-rakitan-laras-panjang-dari-amerika-serikat-kepada-polresta-solo.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved