Yogyakarta
KPU DIY Akan Lakukan Klarifikasi Terkait Temuan 10 WNA yang Masuk dalam DPT
Untuk jumlah 10 WNA yang menjadi temuan Bawaslu, sampai saat ini belum ada penambahan temuan lagi.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
Sementara itu, Hifdzil Alim, Direktur HICON Law and Policy Strategic menyarankan ke KPU untuk melakukan pencoretan saja ketika WNA tersebut memang terbukti masuk dalam pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Selain itu, nantinya WNA yang dicoret tersebut cukup diumumkan di TPS bahwa WNA tersebut memanglah TMS.
"Cukup mencoret saja, nanti petugas yang di lapangan menyampaikan jika WNA tersebut memang dicoret dan tidak boleh menggunakan hak pilihnya karena bukan WNI," ungkapnya.
Hifdzil menambah jika pencoretan tersebut cukup dikoordinasikan antara KPU dan Bawaslu.
"Jadi koordinasinya antara KPU dan Bawaslu. Tidak perlu diumumkan di publik. Apakah diumumkan di publik bagus, ya bagus kalau misalnya ada anggaran dan prosedur yang mengatur. Tapi kalau tidak ada anggaran, kemudian KPU tidak memiliki sarana untuk melakukan pengumuman itu cukup internal koordinasi dengan Bawaslu. Kemudian, saat pencoblosan, saksi di TPS baik saksi perorangan atau partai disampaikan bahwa nama itu dicoret. Transparansi pemilu masih tetap ada," jelasnya (*)