Bantul
Pencatatan Aliran Kepercayaan di Disdukcapil Bantul Masih Tunggu Update Sistem
Disdukcapil Bantul belum dapat melakukan pencatatan perubahan kolom agama untuk penghayat aliran kepercayaan.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul belum dapat melakukan pencatatan perubahan kolom agama untuk penghayat aliran kepercayaan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi.
"Beberapa daerah sudah bisa. Bantul termasuk masih proses, mohon bersabar sedikit. Karena kerja kita sistem online, IT," terangnya pada Tribunjogja.com, Senin (4/3/2019).
Bambang menjelaskan, kendala semata hanya karena sistem data saja.
Baca: On Trend: 6 Gaya Mix and Match Koleksi Terbaru Gaudi Clothing
Selebihnya, sembari menunggu sistem yang perlu diperbarui, ia mengimbau agar masyarakat yang akan mengubah data agama dalam dokumen kependudukan untuk menyiapkan persyaratan terlebih dahulu.
"Masyarakat bisa sambil menyiapkan pendukungnya. Ini semata-mata karena sistem," terangnya.
"Kami sedang menuju ke sana, sistemnya sedang di-update, karena memang harus update versi enam ke tujuh," imbuhnya.
Lain sisi, Disdukcapil juga masih mengejar untuk perekaman data KTP el karena masih banyak yang belum melakukan perekaman data.
Baca: KTP-El Hilang? Begini Mekanisme Mengurusnya
"Yang belum merekam masih kita kejar untuk rekam," katanya.
Hal tersebut juga terkait dengan penyelenggaraan pemilu serentak yang semakin dekat.
Hal serupa juga dikatakan oleh Sekda Bantul, Helmi Jamharis.
"Tinggal sedikit lagi, mungkin sekitar 98 hampir 99 persen yang sudah," tuturnya.
"Tidak ada kendala untuk pemilihan umum nanti," imbuhnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/foto-pegang-ktp-elektronik_20180920_104952.jpg)