Hotline Public Service
KTP-El Hilang? Begini Mekanisme Mengurusnya
Saya warga Kota Yogyakarta, mau tanya, ketika E-KTP saya hilang, mekanisme untuk mengurusnya bagaimana ya?
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saya warga Kota Yogyakarta, mau tanya, ketika E-KTP saya hilang, mekanisme untuk mengurusnya bagaimana ya? Terimakasih
+628785876xxxx
Terimakasih atas pertanyaannya. Ketika E-KTP bapak/ibu hilang, berikut persyaratan dan mekanisme yang harus dilakukan
Baca: Disdukcapil Sleman: Rekam Data E-KTP Bisa Dilakukan Tanpa Surat Pengantar
Persyaratan yang diperlukan :
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KTP-el,
3. Fotokopi Kartu Keluarga,
4. Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi permohonan penggantian karena hilang.
Baca: Lebih Dari 11 Ribu Warga Sleman Belum Rekam Data E-KTP
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW.
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.
3. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya.
4. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
5. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar; untuk pemohon pertama dan/atau pemohon yang belum memiliki data rekam di pusat, dilaksanakan perekaman biometrik terlebih dahulu. Lalu kepada pemohon akan diberikan tanda bukti pengambilan. Selanjutnya permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
6. Proses verifikasi dan aktivasi KTP-el dengan mencocokkan sidik jari pemohon dengan data di dalam kartu.
7. Penyerahan dokumen asli KTP-el kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh Kecamatan.
8. Proses selesai.
Jangka waktu penyelesaian untuk penggantian/ hilang / rusak yakni empat hari kerja.
kependudukan.jogjakota.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)