Yogyakarta

Polda DIY Tangkap Pelaku Penipuan Properti yang Rugikan Konsumen Rp 2,4 Miliar

Pihaknya pun mengimbau masyrakat untuk tidak mudah percaya dengan investasi, apalagi dengan iming-iming yang tak masuk akal.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Ari Wibowo, pelaku penipuan bisnis properti yang merugikan konsumen sekitar Rp2,4 Miliar berhasil diamankan jajaran Ditreskrimum Polda DIY, Senin (4/3/2019) 

Sementara itu, salah satu korban, Gunawan mngatakan bahwa ia tergiur dengan harga yang murah.

Selain itu ia juga diiming-imingi legalitas tanah.

Ia pun telah membayar sebanyak Rp800 juta kepada pelaku.

"Saya ditawari harga Rp1,7 Miliar, tetapi cuma bayar Rp1,2Miliar. Katanya legalitas surat nya sudah diurus, jadi ya ya tergiur. Sudah sempat diajak melihat bangunan, sudah ada pondasinya, tetapi setelah setor nggak ada kejelasan,"katanya.

"Saya juga coba cari kantornya, tetapi ya sepi, tutup terus," tambhanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved