Yogyakarta
Polda DIY Tangkap Pelaku Penipuan Properti yang Rugikan Konsumen Rp 2,4 Miliar
Pihaknya pun mengimbau masyrakat untuk tidak mudah percaya dengan investasi, apalagi dengan iming-iming yang tak masuk akal.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengamankan pelaku penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam bisnis properti.
Ari Wibowo (50) diamankan oleh petugas sekitar 2 minggu lalu di daerah Condongcatur, Yogyakarta.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan pihaknya telah melakukan pengejaran, namun karena pelaku sering berpindah-pindah, baru akhirnya pertengahan Februari lalu berhasil diamankan.
"Dia ini mobile terus, pindah-pindah. Ditangkap pas di Yogyakarta. Kasus ini sudah lama, korbannya juga banyak. Di Polres Sleman ada 4 laporan, di Polda DIY ada 5 laporan, di Ditreskrimsus juga kabarnya ada laporan juga," katanya saat jumpa pers di Polda DIY, Senin (4/3/2019).
Baca: Penipuan Koperasi Abal-abal di Magelang Terungkap, Pelaku Gondol Rp 6 Miliar Dari Korban
Ia menjelaskan modus penipuan yang dilakukan AW adalah dengan menawarkan properti perumahan dan kos dengan harga yang murah.
Dengan iming-iming tersebut beberapa korban pun tergiur.
Menurutnya penipuan yang dilakukan oleh AW merupakan penipuan yang terstruktur.
Hal itu dibuktikan dengan adanya kantor, pegawai, dan tanah yang seolah-olah ada.
"Jadi dia ini menawarkan properti dengan harga yang murah, dengan diskon. Itu yang menyebabkan orang tertarik. Penipuan ini terstruktu, ada kantornya, ada yang pura-pura jadi pegawai,. Bahkan dia juga ngaku-ngaku punya bangunan," jelasnya.
"Setelah dapat beberapa kali angsuran, korban tidak mendapatkan haknya.
"Kerugian diperkiran mencapai Rp 2,4 miliar. Dia ini juga motivator dan suka mengadakan seminar. Seminarnya nggak membahas properti, tetapi nanti dia sampaikan juga bisnisnya itu. Makanya nanti kita akan telusuri juga seminarnya," sambungnya.
Baca: RedDoorz Targetkan 3 Kali Lipat Properti Tumbuh di Wilayah Yogyakarta pada Akhir 2019
Pihaknya pun mengimbau masyrakat untuk tidak mudah percaya dengan investasi, apalagi dengan iming-iming yang tak masuk akal.
Pelaku penipuan, Ari Wibowo mengaku bahwa uangnya habis untuk membayar pajak.
Ia pun pernah dilaporkan soal pajak, yang memaksanya membayar pajak dengan uang konsumen.