Yogyakarta

Polda DIY Tangkap Pelaku Penipuan Properti yang Rugikan Konsumen Rp 2,4 Miliar

Pihaknya pun mengimbau masyrakat untuk tidak mudah percaya dengan investasi, apalagi dengan iming-iming yang tak masuk akal.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Ari Wibowo, pelaku penipuan bisnis properti yang merugikan konsumen sekitar Rp2,4 Miliar berhasil diamankan jajaran Ditreskrimum Polda DIY, Senin (4/3/2019) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengamankan pelaku penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam bisnis properti.

Ari Wibowo (50) diamankan oleh petugas sekitar 2 minggu lalu di daerah Condongcatur, Yogyakarta.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan pihaknya telah melakukan pengejaran, namun karena pelaku sering berpindah-pindah, baru akhirnya pertengahan Februari lalu berhasil diamankan.

"Dia ini mobile terus, pindah-pindah. Ditangkap pas di Yogyakarta. Kasus ini sudah lama, korbannya juga banyak. Di Polres Sleman ada 4 laporan, di Polda DIY ada 5 laporan, di Ditreskrimsus juga kabarnya ada laporan juga," katanya saat jumpa pers di Polda DIY, Senin (4/3/2019).

Baca: Penipuan Koperasi Abal-abal di Magelang Terungkap, Pelaku Gondol Rp 6 Miliar Dari Korban

Ia menjelaskan modus penipuan yang dilakukan AW adalah dengan menawarkan properti perumahan dan kos dengan harga yang murah.

Dengan iming-iming tersebut beberapa korban pun tergiur.

Menurutnya penipuan yang dilakukan oleh AW merupakan penipuan yang terstruktur.

Hal itu dibuktikan dengan adanya kantor, pegawai, dan tanah yang seolah-olah ada.

"Jadi dia ini menawarkan properti dengan harga yang murah, dengan diskon. Itu yang menyebabkan orang tertarik. Penipuan ini terstruktu, ada kantornya, ada yang pura-pura jadi pegawai,. Bahkan dia juga ngaku-ngaku punya bangunan," jelasnya.

"Setelah dapat beberapa kali angsuran, korban tidak mendapatkan haknya.

"Kerugian diperkiran mencapai Rp 2,4 miliar. Dia ini juga motivator dan suka mengadakan seminar. Seminarnya nggak membahas properti, tetapi nanti dia sampaikan juga bisnisnya itu. Makanya nanti kita akan telusuri juga seminarnya," sambungnya.

Baca: RedDoorz Targetkan 3 Kali Lipat Properti Tumbuh di Wilayah Yogyakarta pada Akhir 2019

Pihaknya pun mengimbau masyrakat untuk tidak mudah percaya dengan investasi, apalagi dengan iming-iming yang tak masuk akal.

Pelaku penipuan, Ari Wibowo mengaku bahwa uangnya habis untuk membayar pajak.

Ia pun pernah dilaporkan soal pajak, yang memaksanya membayar pajak dengan uang konsumen.

Sementara itu, salah satu korban, Gunawan mngatakan bahwa ia tergiur dengan harga yang murah.

Selain itu ia juga diiming-imingi legalitas tanah.

Ia pun telah membayar sebanyak Rp800 juta kepada pelaku.

"Saya ditawari harga Rp1,7 Miliar, tetapi cuma bayar Rp1,2Miliar. Katanya legalitas surat nya sudah diurus, jadi ya ya tergiur. Sudah sempat diajak melihat bangunan, sudah ada pondasinya, tetapi setelah setor nggak ada kejelasan,"katanya.

"Saya juga coba cari kantornya, tetapi ya sepi, tutup terus," tambhanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved