Kriminalitas
Kasus Tawuran di Magelang, Polisi Amankan Satu Pelajar Lagi Tersangka Pembacokan
Polres Magelang menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tawuran antar pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Untuk diketahui, Kepolisian Resort Magelang menetapkan DAS (17), sebagai tersangka dalam tawuran pelajar yang terjadi di Simpang Traffic Light Meteseh, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang beberapa waktu lalu.
Baca: Tawuran Berdarah di Magelang, Satu Pelaku Pembacokan Diamankan Petugas Kepolisian
DAS sendiri yang juga masih berstatus pelajar ini telah melakukan pembacokan terhadap tiga orang hingga mengalami luka serius.
Korban sendiri yakni RAA (17), warga Kecamatan Sawangan; ZK (15), warga Kecamatan Mungkid.
Keduanya adalah pelajar di sebuah SMK di Kabupaten Magelang.
Korban terakhir AGIL (19) warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak tiga miliar atau pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.(*)