Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Pemakai Ganja dan Sabu di Kota Magelang, Tersangka Simpan Biji Ganja di Sakunya

Jajaran Kepolisian Resort Magelang Kota berhasil membekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Magelang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga tersangka, di Mapolres Magelang Kota, Selasa (26/2/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang Kota berhasil membekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Magelang.

Ketiga tersangka yakni TW (30), AW (37), YRP (39), ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan ganja dan sabu-sabu.

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, mengatakan, ganja yang diamanakan seberat 12,65 gram, dengan biji ganjanya seberat 1,95 gram dari tersangka, TW (30), warga Gg. Narodo 4, Rt 04 Rw 04, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Pelaku ditangkap, Senin (29/1/2019) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, di depan sebuah rumah makan.

Pihaknya pun menggeledah pelaku dan menemukan satu plastik klip kecil ganja dan satu paket biji ganja yang disembunyikan disaku celana depan sebelah kanan.

Baca: Polresta Yogyakarta Amankan 1.083 Batang Pohon Ganja dari Pinggir Waduk Jatiluhur

"Kami langsung amankan pelaku dan lakukan penggeledahan rumahnya ditemukan satu paket narkotika jenis Ganja yang disembunyikan di dalam sebuah dus ponsel," kata Khamami, Selasa (26/2) dalam rilis kasus di Mapolres Magelang Kota.

Sementara tersangka AW (37), warga Jl. Tarumanegara 5 Rt.003 Rw.006 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, ditangkap di rumahnya, Senin (28/1/2019).

Polisi pun melakukan penggeledahan, dan menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.

Tersangka YRP (39), warga Kampung Magersari Timur No.140 Rt.007 Rw.009 Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, ditangkap Senin (28/1/2019) pukul 15.15 WIB, di rumahnya.

"Dari tersangka AW dan YRP, kami menemukan sabu masing-masing seberat 0,25 gram," ujarnya.

Khamami mengatakan, ganja yang didapatkan dari TW sendiri dari seseorang dalam jaringan terputus.

Mereka berkomunikasi melalui pesan singkat.

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga tersangka, di Mapolres Magelang Kota, Selasa (26/2/2019).
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga tersangka, di Mapolres Magelang Kota, Selasa (26/2/2019). (TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K)

Transaksi sendiri dilakukan dengan pemesanan lewat SMS, kemudian pelaku membayar sejumlah uang lewat rekening.

Baca: Dipesan Lewat Online, BNN Gagalkan Pengiriman Narkoba Baru Jenis Ganja Cair asal Jerman

Begitu juga dengan AW dan YRP yang mendapatkan barang sabu dari temannya di Yogyakarta, dan transaksi dilakukan lewat komunikasi telepon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved