Bisnis

Mirota Kampus Ajak Karyawan Jujur

Manajemen Mirota Kampus Yogyakarta mendorong karyawannya untuk bersikap jujur dan bekerja sesuai standar opersional prosedur yang telah ditetapkan.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Humas Mirota Kampus, Andreas Probo (kiri) dan Konsultan Hukum Mirota Kampus, Arya W Kusumah (kanan) saat menjelaskan pada wartawan terkait kasus penggelapan di Roemi, Senin (25/2/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Manajemen Mirota Kampus Yogyakarta mendorong karyawannya untuk bersikap jujur dan bekerja sesuai standar opersional prosedur yang telah ditetapkan.

Hal itu ditekankan pada karyawannya usai terjadinya kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh SPG susu di Mirota C Simanjuntak.

Humas Mirota Kampus, Andreas Probo mengatakan manajemen Mirota Kampus tidak segan menempuh jalur hukum untuk menegakkan kedisiplinan karyawan.

Baca: STIE Mitra Indonesia Siapkan Mahasiswa yang Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0

"Kami serius, tidak main-main. Kami berharap karyawan kami bertindak jujur, jangan sampai tidak jujur. Hati-hati dalam bekerja, dan lakukan sesuai SOP yang ada. Kami akan tegas, jadi kalau tidak jujur ya tanggung sendiri akibatnya," katanya saat ditemui Tribunjogja.com di Roemi Suroto, Senin (25/2/2019).

Andreas menjelaskan, sikap tersebut diambil oleh manajemen Mirota Kampus karena pihaknya telah dirugikan hingga ratusan juta oleh NS, seorang SPG Susu.

"Kasus NS ini tentu jadi pelajaran buat semua. NS ini mengambil puluhan karton susu, dan tidak dikembalikan lagi.Kerugian kami ya ratusan juta. Dan ternyata NS tidak hanya mengambil di Mirota C Simanjutak saja, tetapi juga di Mirota Godean. Makanya secepatnya juga kami akan laporkan ke polisi," jelasnya.

Baca: Mirota Kampus Luncurkan Layanan Belanja Online

Sementara itu, Konsultan Hukum Mirota Kampus, Arya W Kusumah menambahkan kasus NS sudah ditangani oleh pihak kepolisian, bahkan sudah ke meja hijau.

"Jadi setelah ketahuan, pihak Mirota langsung melaporkan ke Polsek Gondokusuman, dan kasus sudah selesai, hingga putusan. Putusan kemarin disampaikan oleh Hakim Ketua A Suryo Hendratmoko. Akhirnya NS diputus satu tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa," tambahnya.

"Untuk kasus NS yang di Mirota Godean, kami sudah punya bukti-buktinya, kami sudah susun. Secepatnya juga akan kami laporkan ke polisi, karena kerugiannya juga ratusan juta itu," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved