Yogyakarta
Kantor Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA yang Alami Gangguan Jiwa
Setelah diinterogasi petugas, WNA tersebut mengaku terpaksa meminta-minta lantaran uang yang dia punya telah habis.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Petugas dari Kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris.
Pria bernama Terence Byrne (73) diamankan petugas karena mengganggu ketertiban di sekitar Prawirotaman.
Dari penelusuran petugas, ternyata dia juga telah overstay selama 20 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno mengatakan laporan itu didapatnya pada Rabu (20/2/2019) kemarin di mana saat itu ia mendapat informasi bahwa ada WNA yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca: PBTY Telah Usai, Capaian Tertinggi Masuk Wonderful Indonesia
Petugas langsung mengecek data keimigrasian dan mendapatkan inforamasi bahwa WNA tersebut bernama Terence Byrne yang selama ini tinggal di penginapan di Jalan Mangkuyudan.
Berbekal informasi itu, petugas pun langsung mendatangi lokasi penginapan.
Ternyata yang bersangkutan sudah tidak lagi tinggal di sana, dan dari penelusuran Terence tinggal di sebuah homestay di Prawirotaman.
"Terence ditemukan menggealndang dan meminta-minta di derah Prawirotaman. Dari pengakuan pegawai homestay, yang bersangkutan juga belum membayar selama tinggal di sana," terangnya pada Tribunjogja.com.
Setelah diinterogasi petugas, Terence mengaku terpaksa meminta-minta lantaran uang yang dia punya telah habis.
Baca: Pengawasan Terhadap Orang Asing, Kantor Imigrasi Yogyakarta Bekerjasama dengan Korem 072/Pmk
Terence juga tidak memiliki dokumen perjalanan dan dari pengakuannya, dokumen berupa izin kunjungan miliknya telah hilang.
"Selain itu dia juga diduga mengalami kondisi kejiwaan yang kurang stabil, emosinya meledak-ledak," bebernya.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko membenarkan hal tersebut.
Berdasarkan Pasal 83 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan di ruang detensi.
"Di dalam ruangan yang bersangkutan teriak-teriak dan menendang pintu, membuang makanan. Kami diduga kondisi kejiwaannya sedang tidak bagus, dan saat diperiksa dia tidak kooperatif," tuturnya.
Terkait kelengkapan dokumen, Terence mengatakan bahwa surat izin tinggal dan paspornya telah hilang dicuri orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa izin tinggal Terence ini telah habis tanggal 2 Februari 2019 lalu yang artinya telah overstay selama 20 hari.
Ditambahkannya, Terence saat ini berstatus sebagai pensiunan.
Baca: Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Pelayanan Pembuatan Paspor di Hari Sabtu
Diduga dia kehabisan uang akibat uang pensiunannya belum cair.
"Sepertinya di-hold pemerintahnya. Ia tidak menerima uang sehingga mungkin stres dan tinggal di negara orang tanpa bawa biaya hidup," bebernya.
Atas kasus ini, langkah yang akan dilakukan setelahnya adalah memindahkan Terence ke rumah detensi yang ada di Semarang.
Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kedutaan inggris untuk memulangkan Terence ke negara asal.
Adapun sepanjang tahun 2018 kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta telah melakukan pemantauan kepada warga negara asing (WNA) yang ada di Yogyakarta.
Dari data yang dimiliki terdapat 205 WNA yang overstay di Yogyakarta, sebagian besar adalah mereka yang menempuh pendidikan.
Edy Rohaedi, selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memaparkan di tahun kemarin pihaknya telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian atau deportasi sebanyak 16 orang. (*)