Yogyakarta
Kantor Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA yang Alami Gangguan Jiwa
Setelah diinterogasi petugas, WNA tersebut mengaku terpaksa meminta-minta lantaran uang yang dia punya telah habis.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa izin tinggal Terence ini telah habis tanggal 2 Februari 2019 lalu yang artinya telah overstay selama 20 hari.
Ditambahkannya, Terence saat ini berstatus sebagai pensiunan.
Baca: Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Pelayanan Pembuatan Paspor di Hari Sabtu
Diduga dia kehabisan uang akibat uang pensiunannya belum cair.
"Sepertinya di-hold pemerintahnya. Ia tidak menerima uang sehingga mungkin stres dan tinggal di negara orang tanpa bawa biaya hidup," bebernya.
Atas kasus ini, langkah yang akan dilakukan setelahnya adalah memindahkan Terence ke rumah detensi yang ada di Semarang.
Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kedutaan inggris untuk memulangkan Terence ke negara asal.
Adapun sepanjang tahun 2018 kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta telah melakukan pemantauan kepada warga negara asing (WNA) yang ada di Yogyakarta.
Dari data yang dimiliki terdapat 205 WNA yang overstay di Yogyakarta, sebagian besar adalah mereka yang menempuh pendidikan.
Edy Rohaedi, selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memaparkan di tahun kemarin pihaknya telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian atau deportasi sebanyak 16 orang. (*)