Jika Ingin Lolos Seleksi Ujian PPPK, Berikut Passing Grade Penerimaan PPPK 2019

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 akumulatif

Editor: Iwan Al Khasni
menpan.go.id
Passing Grade Penerimaan PPPK 2019 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun Twitternya menjelaskan, peserta akan dihadapkan dengan 100 soal pilihan ganda.

100 soal itu terbagi menjadi tiga jenis yaitu kompetensi teknis sebanyak 40 soal, manajerial 40 soal dan sosio kultural sebanyak 20 soal.

2. Waktu Ujian

Seleksi Kompetensi PPPK 2019 tahap pertama akan dilaksanakan dalam waktu 90 menit menggunakan CAT.

Peserta harus mengerjakan 100 soal yang tersedia dalam waktu tersebut.

3. Persyaratan Mengikuti Seleksi Kompetensi

Sebelumnya, pelamar PPPK telah melakukan pendaftaran administrasi secara online di portal ssp3k.bkn.go.id pada 12 Februari hingga 17 Februari 2019.

Hasil seleksi administrasi dapat dilihat di website sscasn.bkn.go.id.

Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti seleksi kompetensi.

Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa peserta agar dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK berbasis CAT.

TribunJogja.com melansir dari pengumuman penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, berikut adalah persyaratan yang harus dibawa peserta saat ujian:

- Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak berwarna;

- Membawa asli Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik/Kartu identitas lainnya.

- Untuk memperlancar proses validasi kartu tanda peserta ujian dan kartu identitas, peserta wajib datang paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan test dimulai;

- Pengumuman peserta lolos Seleksi Kompetensi akan diumumkan melalui https://ssp3k.bkn.go. id.

4. Tes Wawancara

Setelah seleksi kompetensi dilaksanakan, pelamar PPPK harus mengikuti satu tahapan ujian lagi yaitu wawancara menggunakan CAT.

Untuk detail pelaksanaannya, BKN mengimbau agar peserta memantau di website atau media sosial resmi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Kanwil Kemenag setempat.
( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved