Kisaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Setelah Setara dengan Gaji PNS Gol II A, Tertinggi Rp3,84 Juta

Kisaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Setelah Penyetaraan dengan Gaji PNS Gol II A, Tertinggi Mencapai Rp 3,84 Juta

Editor: Yoseph Hary W
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

Selain itu, pemerintah juga menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa untuk perbaikan kesejahteraan perangkat desa selesai pada bulan ini.

"Pokoknya janji pemerintah revisi ini selesai bulan Januari. Tadi dipastikan selesai bulan ini," ujar Tjahjo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.

Keputusan presiden

Presiden Jokowi Bertemu perangkat desa, Senin (14/1/2019)
Presiden Jokowi Bertemu perangkat desa, Senin (14/1/2019) (Instagram Jokowi)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan segera mendapatkan perbaikan kesejahteraan.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa.

"Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA," kata Jokowi disambut sorak sorai para perangkat desa yang hadir di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Selain gaji, menurut Jokowi, perangkat desa juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang Desa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun 2020, Gaji Kepala Desa 100 Persen Setara PNS Golongan IIA"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved