Kisaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Setelah Setara dengan Gaji PNS Gol II A, Tertinggi Rp3,84 Juta

Kisaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Setelah Penyetaraan dengan Gaji PNS Gol II A, Tertinggi Mencapai Rp 3,84 Juta

Editor: Yoseph Hary W
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

Kisaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Setelah Penyetaraan dengan Gaji PNS Gol II A, Tertinggi Mencapai Rp 3,84 Juta

TRIBUNJOGJA.COM - Gaji kepala desa dan perangkat desa bakal setara dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) golongan IIA.

Menurut Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho, kepala beserta perangkat desa akan mendapatkan gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,84 juta. 

Penyetaraan gaji perangkat desa tersebut akan efektif pada Januari 2020. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

"Itu (penyetaraan gaji) diputuskan Januari tahun 2020. Efektifnya tahun depan," ujar Tjahjo.

Baca: Rencana Penyetaraan Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan IIA, Segini Besaran Gajinya

Sementara itu, Yanuar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (20/2/2019), menyatakan ia memastikan, instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pembuatan penghasilan tetap (Siltap) agar penghasilan kepala dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA, sudah dilaksanakan.

Besaran gaji

"Kepala beserta perangkat desa akan mendapatkan gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,84 juta," ujar Yanuar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Yanuar melanjutkan, keputusan penyetaraan gaji kepala dan perangkat desa ini sudah memiliki payung hukum.

Payung hukum yang dimaksud, yakni Surat Keputusan Bersama dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negri.

Kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA.

Sementara, sekretaris desa akan mendapatkan 90 persennya.

Adapun, perangkat desa mendapatkan 80 persen.

"Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun berikutnya (2020)," kata Yanuar.

Sumber anggaran

Kebijakan ini baru berlaku tahun 2020 karena anggaran pembiayaan Siltap tidak hanya di APBN saja, namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved