Kisaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Setelah Setara dengan Gaji PNS Gol II A, Tertinggi Rp3,84 Juta

Kisaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Setelah Penyetaraan dengan Gaji PNS Gol II A, Tertinggi Mencapai Rp 3,84 Juta

Editor: Yoseph Hary W
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

Sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, setiap perubahan APBD harus melewati serangkaian prosedur, termasuk pembahasan bersama DPRD.

Dengan demikian, implementasi Siltap baru dapat masuk dalam perencanaan APBD pada tahun 2020.

Hasil kajian

Yanuar menambahkan, instruksi Presiden ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian di tahun 2018 tentang dana desa.

Berkat program dana desa, jumlah desa tertinggal berkurang sebanyak 6.518 desa.

Di samping itu, jumlah desa yang meningkat menjadi mandiri sebanyak 2.665 desa.

Pencapaian positif ini pun menjadi salah satu alasan mengapa kepala dan perangkat desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Berlaku 2020

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyetaraan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA akan efektif pada Januari 2020.

Hal itu dikatakan Tjahjo seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

"Itu (penyetaraan gaji) diputuskan Januari tahun 2020. Efektifnya tahun depan," ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, efektivitas penyetaraan gaji perangkat desa baru bisa dilaksanakan pada Januari 2020 karena tidak memungkinkan untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah ditetapkan.

"Ini kan enggak mungkin ada perubahan APBN, APBD, serupiah pun," kata dia.

Dana gaji perangkat desa berasal dari alokasi Dana Desa yang tercantum di APBD.

Kesejahteraan perangkat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved