Hotline
Lokasi Layanan Bus SIM Keliling di Yogyakarta pada Rabu 20 Februari 2019
Pada Rabu 20 Februari 2019 ini, pelayanan SIM keliling berlokasi di Kantor Kecamatan Godean.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain Disatuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) yang ada di masing-masing Polres, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) juga terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat dilayani di layanan Bus SIM Keliling.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, pada Rabu 20 Februari 2019 ini, pelayanan SIM keliling berlokasi di Kantor Kecamatan Godean.
Baca: STIE Mitra Indonesia Siapkan Mahasiswa yang Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0
Pelayanan dibuka dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Selain di Bus SIM keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilayani di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mall, di mana kedua tempat tersebut membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM baru, SIM hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di bus SIM Keliling.
Baca: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Yogyakarta pada Rabu 20 Februari 2019
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
- Fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama atau SIM asli
- Bukti keterangan Kesehatan (*)