Reka Ulang Tewasnya Suporter Bola di Kalasan Pasca-Laga PSS vs Persis, Ibu Tersangka Bilang Begini

Ronius dan Dewandaru keduanya remaja berumur 18 tahun warga Banguntapan Bantul telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Santo Ari
olres Sleman melaksanakan reka ulang adegan dalam kasus pelemparan batu yang menewaskan seorang suporter, Kamis (14/2/2019) 

TRIBUNjogja.com SLEMAN ----- Polres Sleman melaksanakan reka ulang adegan dalam kasus pelemparan batu yang menewaskan seorang suporter bernama Muhammad Asadulloh Alkhoiri asal Klaten.

Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan tujuh orang dan menetapkan dua diantaranya sebagai tersangka.

Ronius dan Dewandaru keduanya remaja berumur 18 tahun warga Banguntapan Bantul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawa orang itu.

Reka ulang adegan yang dilakukan di sepanjang jalan Jogja-Solo ini untuk melengkapi berkas perkara ke jaksa, Kamis (14/2/20198).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi mengatakan reka ulang dilakukan untuk melihat gambaran di lokasi kejadian lebih jelas.

"Ada enam tempat yang dipakai dalam rekonstruksi kali ini, dan masing-masing tempat ada dua adegan. Jadi total ada 12 adegan," terangnya

Adegan dimulai ketika dua kelompok anak berkumpul di sekitar Candisari Kalasan.

Mereka berkumpul di salah satu rumah saksi.

Sejak awal mereka memang berniat untuk melakukan sweeping suporter Persis Solo.

Adegan dilanjutkan dengan mengambil batu di belakang masjid di Jalan Jogja Solo, Bendan, Tirtomartani.

Adegan kemudian berlanjut dengan arak-arakan sepeda motor ke lokasi pelemparan.

Saat itu kedua peran tersangka digantikan oleh anggota kepolisian. Hal itu dikarenakan kedua tersangka tidak mengakui perbuatan mereka. Keterangan tersangka berubah-ubah.

Baca: Cara Download Game PUBG Lite dan Link Download Game PUBG Lite untuk Komputer Spek Rendah

"Awalnya mengakui saat BAP, terus mengingkari. Maka kami gunakan peran pembantu. Tapi yang jelas kita melakukan reka ulang ini berdasarkan fakta, keterangan saksi dan olah TKP sebelumnya," terangnya.

Adapun dari penyidikan kepolisian, Ronius merupakan eksekutor yang melemparkan batu ke arah korban, sedangkan Dewandaru adalah jokinya.

Sementara itu Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah memaparkan bahwa proses hukum ke dua remaja ini tetap berlanjut.

Pelaku melanggar pasal 338 tentang pembunuhan yang direncanakan sub pasal 170 ayat 2 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 3 jo pasal 55.

"Proses hukum tetap lanjut karena polisi juga sudah punya bukti dan keterangan saksi. Kasus ini cukup menonjol jadi polisi tidak main-main," tegasnya.

Sementara itu, Ika Setiasari, ibu dari Dewandaru mengatakan bahwa anak mereka sama sekali tidak melakukan penyerangan tersebut.

Ia berdalih, anaknya tidak dalam rombongan tersebut.

"Anak saya ga mengakui, anak saya enggak lewat ke sini (jalan jogja solo). (Setelah kumpul-kumpul) langsung belok ke jalan tikus arah ke Manisrenggo," ujarnya,

Ami Suratmi, ibu dari Roni pun juga mengatakan hal serupa.

Menurutnya kasus ini seperti dipaksakan. "Ini TKP versi saksi yang memberikan keterangan palsu," ucapnya.  

Polres Sleman melaksanakan reka ulang adegan dalam kasus pelemparan batu yang menewaskan seorang suporter, Kamis (14/2/2019)
Polres Sleman melaksanakan reka ulang adegan dalam kasus pelemparan batu yang menewaskan seorang suporter, Kamis (14/2/2019) (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Arie)

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo memastikan pelaku bukan berasal dari kelompok suporter yang usai bertanding di Stadion Maguwoharjo.

"Pelaku bukan dari dua kubu yang bertanding saat itu. Masih kelompok tak dikenal yang datang dari arah timur menuju barat," ujarnya Senin (21/1/2019).

Kepolisian sudah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan saksi itu, memang terlihat sebelum kejadian ada seseorang yang mengambil batu.

Batu itu digunakan sebagai senjata dengan dilemparkan ke arah korban yang saat itu melintas di Jalan Solo-Yogjakarta, Cupuwatu, Kalasan.

Saat itu, korban yakni Muhammad Asadulloh Alkhoiri (19) warga Jatinom Klaten tengah di dalam perjalanan pulang usai menonton sepak bola.
Sepeda motor yang dikendarai korban dan adiknya sempat mendahului kelompok suporter Persis.

Di saat itulah, dari arah berlawanan muncul gerombolan tak dikenal.

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah memaparkan pihaknya akan memeriksa keterangan dari para suporter yang kebetulan melintas di jalan yang sama dengan korban.

Selain itu, pemeriksaan cctv juga dilakukan untuk menganalisa profil pelaku beserta arah mereka datang dan kabur.

"Kami telah mendapatkan barang bukti batu yang digunakan untuk melempar korban. Sepeda motor milik korban yang di dalamnya terdapat sleyer salah satu klub. Korban ini saat mengendarai sedang tidak mengenakan atribut apapun," terangnya. 

Saat kejadian berlangsung, korban yang terjatuh sempat bangun untuk memeriksa motornya.

Namun akhirnya ambruk tak sadarkan diri.

Setelah di periksa di RSI PDHI Kalasan, korban dirujuk ke RS Sardjito.

Sayangnya nyawa korban tak tertolong dan meninggal Sabtu malam (19/1/2019).

Akibat serangan itu, korban mendapat luka di bagian dalam tubuhnya, yakni robeknya organ hati.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved