Sleman

Polres Sleman Gelar Reka Ulang Kasus Pelemparan Batu di Kalasan

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi mengatakan reka ulang dilakukan untuk melihat gambaran di lokasi kejadian lebih jelas.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Arie
Polres Sleman melaksanakan reka ulang adegan dalam kasus pelemparan batu yang menewaskan seorang suporter, Kamis (14/2/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polres Sleman melaksanakan reka ulang adegan dalam kasus pelemparan batu yang menewaskan seorang suporter bernama Muhammad Asadulloh Alkhoiri asal Klaten.

Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan tujuh orang dan menetapkan dua diantaranya sebagai tersangka.

Ronius dan Dewandaru keduanya remaja berumur 18 tahun warga Banguntapan Bantul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawa orang itu.

Reka ulang adegan yang dilakukan di sepanjang jalan Jogja-Solo ini untuk melengkapi berkas perkara ke jaksa, Kamis (14/2/2019).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi mengatakan reka ulang dilakukan untuk melihat gambaran di lokasi kejadian lebih jelas.

"Ada enam tempat yang dipakai dalam rekonstruksi kali ini, dan masing-masing tempat ada dua adegan. Jadi total ada 12 adegan," terangnya.

Baca: Polisi Ringkus 3 Remaja Pelaku Pelemparan Kaca Mobil di Sleman

Adegan dimulai ketika dua kelompok anak berkumpul di sekitar Candisari Kalasan.

Mereka berkumpul di salah satu rumah saksi.

Sejak awal mereka memang berniat untuk melakukan sweeping suporter.

Adegan dilanjutkan dengan mengambil batu di belakang masjid di Jalan Jogja Solo, Bendan, Tirtomartani.

Adegan kemudian berlanjut dengan arak-arakan sepeda motor ke lokasi pelemparan.

Saat itu kedua peran tersangka digantikan oleh anggota kepolisian.

Hal itu dikarenakan kedua tersangka tidak mengakui perbuatan mereka.

Keterangan tersangka berubah-ubah.

"Awalnya mengakui saat BAP, terus mengingkari. Maka kami gunakan peran pembantu. Tapi yang jelas kita melakukan reka ulang ini berdasarkan fakta, keterangan saksi dan olah TKP sebelumnya," terangnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved