Kulon Progo

KIM di Kulon Progo Wajib Miliki Website dan Medsos

Hal ini untuk meningkatkan pelayanan informasi dan mengimbangi perekembangan teknologi saat ini.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib memiliki laman jejaring (website) dan akun media sosial seiring digebernya program Kota Pintar (Smart City) di Kulon Progo.

Hal ini untuk meningkatkan pelayanan informasi dan mengimbangi perekembangan teknologi saat ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo, Rudiyatno mengatakan gencarnya program Smart City itu menuntut KIM untuk mengikuti perkembangan di era teknologi informasi saat ini.

Ia menilai kepemilikan website dan media sosial wajib hukumnya bagi KIM agar tak terseok menghadapi perkembangan teknologi.

"KIM yang fokus dalam informasi harus mengikuti jalannya program Smart City dari Pemkab Kulon Progo. Sehingga, harus segera memiliki website untuk layanan informasi,"kata Rudi dalam rapat koordinasi dengan 11 KIM di wilayah Kulon Progo, Rabu (13/2/2019).

Baca: Ribuan Kendaraan Bermotor di Kulon Progo Nunggak Pajak

Atas hal itu, Diskominfo berencana memberi pelatihan pembuatan dan pengelolaan website kepada KIM melalui laboratorium komputer yang dimilikinya.

Rencananya, kegiatan itu akan dilakukan pada kurun Februari-Maret 2019 ini.

Perwakilan KIM yang mahir bidang teknologi informasi akan diundang untuk pelatihan itu.

Nantinya, website KIM akan diintegrasikan dengan laman milik Diskominfo agar layanan informasi lebih terdiseminasi. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo, Agung Kurniawan menyebut keberadaan KIM sangat penting.

Yakni, menjadi penghubung informasi kepada masyarakat dalam menginformasikan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kulon Progo.

MPP yang diselenggarakan DPMPT Kuilon Progo itu bertujuan meningkatkan integritas antar daerah dalam memberikan kemudahan berusaha dan pelayanan publik.

Ada 21 jenis pelayanan publik di MPP dan layanan perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) serta aplikasi IzinKu sebagai layanan satu pintu berbasis jaringan untuk memangkas waktu pelayanan.

Baca: Ratusan Guru di Kulon Progo Diberi Diklat K13

"Dengan adanya MPP dan sistem perizinan OSS, pelayanan publik di Kulon Progo semakin baik dan efisien," jelas Agung.

Perwakilan KIM Cornida Kokap, Rohmad Dangu mengatakan bahwa aplikasi pelayanan sangat membantu masyarakat di era digital ini.

Hal itu akan didukung KIM sebagai penghubung informasi dari instansi pemerintahan ke masyarakat.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved