Yogyakarta

Lebih dari 50 Persen Kaum Millennial Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

Tingginya keterlibatan kaum milenial dalam kecelakaan membuat pemerintah merasa prihatin.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Ditlantas Polda DIY melakukan sosialisasi Milennial's Road Safety Festival 10 Maret 2019 di SMKN 6 Yogyakarta, Selasa (12/2/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Kasumditkamsel Ditlantas Polda DIY, AKBP Tri Iriani mengatakan sebanyak 55,6 persen kaum millennial terlibat kasus kecelakaan.

Umumnya pelanggaran yang dilakukan oleh kaum millennial adalah melawan arus, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berkendara tanpa menggunakan helm.

Tingginya keterlibatan kaum milenial dalam kecelakaan membuat pemerintah merasa prihatin.

Sehingga pemerintah melalui kepolisian melakukan Millennial's Road Safety Festival (MRSF) yang dilakukan serentak seluruh Indonesia.

Untuk DIY MRSF akan dilaksanakan pada 10 Maret 2019.

Kelompok yang dianggap millennial adalah orang yang berusia 15 hingga 30 tahun.

Baca: Palette: Tips Memakai Maskara untuk Pemula

Dalam kelompok tersebut didominasi oleh anak-anak yang umumnya belum memiliki SIM.

"Kaum milenial ini banyak yang terlibat kecelakaan, itu yang membuat pemerintah prihatin. Kemudian melaksanakan MRSF ini. Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan dan angka fatalitas," katanya saat ditemui Tribunjogja.com ketika sosialisasi MRSF di SMKN 6 Yogyakarta, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya MRSF perlu dilakukan agar anak muda bisa lebih mencintai lalu lintas.

Selain itu diharapkan anak-anak juga dapat lebih patuh pada aturan dan rambu lalu lintas, sehingga kesadaran akan keselamatan lalu lintas bisa ditingkatkan.

Ia pun meminta sekolah-sekolah untuk mengawasi siswanya yang menggunakan motor sendiri.

Baca: Polda DIY Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dengan Milenial Road Safety Riding

Karena hal tersebut melanggar aturan, karena umumnya siswa belum memiliki SIM.

Pihaknya pun meminta orangtua untuk mengantarkan anaknya ke sekolah atau menggunakan angkutan umum, daripada melanggar aturan dengan memberikan motor sendiri.

Sementara itu Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan DIY, Didik Suranto mengungkapkan pihaknya terus berupaya menurunkan angka kecelakaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved