Hotline Public Service
Ingin Membuat Paspor? Begini Prosedur Mengurusnya
Permisi, untuk membuat paspor, syarat dan prosedurnya bagaimana ya? Terimakasih +628386823xxx
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM - Permisi, untuk membuat paspor, syarat dan prosedurnya bagaimana ya? Terimakasih
+628386823xxx
Terimakasih untuk pertanyaan, untuk melakukan proses pembuatan paspor, berikut yang harus dilakukan :
1. Pemohon mengunduh aplikasi Antrian Paspor di Play Store
2. Pemohon wajib melakukan registrasi dan validasi dengan mengisi semua kolom registrasi
Baca: Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Pelayanan Pembuatan Paspor di Hari Sabtu
3. Pemohon membawa bukti layanan Antrian Paspor dan menunjukkan kepada petugas pada saat pengajuan di Kantor Imigrasi
4. Pemohon datang 15 menit sebelum jadwal antrian dengan membawa persyarat yakni Akte Kelahiran, KK, KTP
Sebagai catatan, pemohon dapat membatalkan permohonan antrean dua hari sebelum jadwal kedatangan.
Selain itu, Kantor Imigrasi berhak menolak permohonan jika persyaratan yang disampaikan tidak sesuai.
Selain dengan mengunduh aplikasi di ponsel berbasis android, pemohon juga dapat melakukan registrasi di website antrian.imigrasi.go.id.
Kasubsi Informasi Keimigrasian,
Retno Dewi
(TRIBUNJOGJA.COM)