Kesehatan
RSUP Sardjito Mulai Terapkan Aturan Baru Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018
RSUP Sardjito Mulai Terapkan Aturan Baru Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - RSUP Dr Sardjito Yogyakarta siap untuk menjalankan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Darwito menjelaskan jika mulai tanggal 4 Februari 2019, RSUP Dr Sardjito yang merupakan rumah sakit pemerintah sudah menerapkan aturan tersebut.
Aturan baru tersebut menurunya cukup positif karena bisa menjaga asa keadilan bersama.
Baca: Pemerintah Ajak Warga Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Secara Rutin untuk Jaga Kesehatan
"Terkait aturan itu kita tidak apa- apa. BPJS itu kan asuransi. BPJS juga merupakan badan yang baru saja lahir, 4 tahun. Jadi perlu pembenahan-pembenahan. Sardjito tidak masalah, kita siap. Kemarin tanggal 4 sudah siap melakukan itu," terangnya
Dia menerangkan jika sudah selayaknya peraturan tersebut dijalankan, sehingga tidak ada orang yang pada dasarnya kaya namun mengambil iuran di bawah kemampuan yang dimilikinya. (tribunjogja)