Kasus Kekerasan Terhadap Dokter RSUD Sekayu Sumsel, Ini Payung Hukum Perlindungan Tenaga Medis

Dokter subspesialis di RSUD Sekayu diintimidasi pasien VIP. Kasus ini buka mata soal tantangan dan perlindungan tenaga medis.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Instagram/@miminsekayu
Potongan adegan video pengintimidasian dokter di RSUD Sekayu (Instagram/@miminsekayu) 

TRIBUNJOGJA.COM - Viral diberbagai media seorang dokter dari RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mendapat perlakuan dugaan kekerasan dari keluarga pasien.

Dokter itu diketahui sebagai dokter subspesialis penyakit dalam,dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD-KGH, FINASIM.

Pada rekaman itu, Dokter Syahpri diminta untuk melepas masker, dimaki, bahkan dibentak dengan kalimat "Kamu tahu enggak siapa saya?".

Kasus itu menjadi sorotan sekaligus tantangan yang dihadapi tenaga medis di Indonesia.

Bagaimana sebenarnya dari sisi hukum melihat kasus kekerasan terhadap tenaga medis?

Perlindungan Hukum untuk Tenaga Medis

Profesi tenaga medis adalah nobile officium yang dilindungi oleh berbagai regulasi.

Berikut beberapa undang-undang yang mengaturnya:

  • UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
  • Pasal 28I ayat (2) menyatakan setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan tersebut.
  • UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 50 memberi hak perlindungan hukum kepada dokter.
  • UU No. 36 Tahun 2014 Pasal 4 huruf c menegaskan kewajiban pemerintah melindungi tenaga kesehatan.
  • UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 83 ayat (2) juga mengatur perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (2024) ternyata Indonesia hanya memiliki 49.670 dokter spesialis.

Ada kekurangan sekitar 29.179 dari target rasio ideal 0,28 per 1.000 penduduk.

Sementara, menurut Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), per April 2024 hanya ada 59.422 dokter spesialis (21 persen dari total dokter).

Untuk subspesialis ginjal dan hipertensi seperti dr. Syahpri, jumlahnya hanya sekitar 110 di seluruh Indonesia.

Artinya, setiap dokter subspesialis ini berpotensi melayani ratusan penduduk.

Kekurangan ini membuat keberadaan dokter spesialis di daerah menjadi aset yang sangat berharga.

Kehilangan satu orang saja bisa berdampak besar pada akses layanan kesehatan masyarakat setempat.

Terlebih lagi, dokter spesialis pada umumnya tidak berada di rumah sakit tersebut 24 jam,

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved