PPPK 2019

Jadwal Penerimaan PPPK 2019 Formasi Guru Honorer K2, Dosen, Tenaga Kesehatan via Sscasn.bkn.go.id

Jadwal Penerimaan PPPK 2019 Formasi Guru Honorer K2, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Sscasn.bkn.go.id

Editor: Yoseph Hary W
bkn.go.id
Jadwal Penerimaan PPPK 2019 

Jadwal Penerimaan PPPK 2019 Formasi Guru Honorer K2, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian di Sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJOGJA.COM - Jadwal penerimaan PPPK 2019 via sscasn.bkn.go.id untuk formasi guru honorer K2, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian telah diumumkan BKN.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, juga menyampaikan seputar pengumuman pendaftaran PPPK 2019 melalui live streaming di portal instansi tersebut.

Berikut ini jadwal penerimaan PPPK 2019 formasi guru honorer K2, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Pengumuman PPPK 2019 dibuka hari ini di sscasn.bkn.go.id .

Formasi dan jadwal PPPK 2019

Baca: Sscasn.bkn.go.id Bisa Diakses! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2019, Alur dan Syarat Sesuai Formasi

Baca: Pengumuman Penerimaan PPPK 2019 di Sscasn.bkn.go.id, Update Jadwal, Formasi dan Pengisian Jabatan

Berikut informasi lengkap tentang pendaftaran PPPK tahun 2019, seperti dijelaskan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, dalam tayangan live streaming instansi tersebut.

1. Formasi dan Peserta yang Berhak Ikut

Seleksi tahap pertama PPPK pada Februari 2019 akan difokuskan pada tiga bidang yaitu pendidikan (guru dan dosen perguruan tinggi negeri baru), pertanian (penyuluh pertanian) dan tenaga kesehatan.

Untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan, pesertanya adalah eks Tenaga Honorer K2 yang datanya sudah dimiliki BKN sejak tahun 2013.

"Sifatnya define partisipan nanti by name sudah ada. Nanti teman-teman lihat pengumumannya kan pengumuman baru akan mulai di sscasn.bkn.go.id pukul 16.00. Pada hari ini sampai dengan besok hanya akan ada pengumuman. Jadi mekanisme pendaftaran, siapa saja yang eligible, daerah mana saja yang rekrut karena ada beberapa daerah yang karena persoalan anggaran tidak bisa ikut," jelas Ridwan.

2. Jumlah Lowongan yang Dibuka

Ridwan menjelaskan, jumlah lowongan 150.000 PPPK pada tahun 2019 sifatnya hanyalah perkiraan.

Pasalnya, akan ada daerah yang tidak bisa ikut membuka seleksi karena persoalan anggaran.

3. Jadwal Seleksi PPPK Tahap Pertama

8 Februari 2019: pengumuman di sscasn.bkn.go.id.

10-16 Februari 2019: pendaftaran online bagi yang namanya terdaftar.

Pada saat yang bersamaan petugas dari BKN dan Pemda akan melakukan validasi peserta secara online, sama persis seperti saat seleksi CPNS.

17 Februari: hari terakhir verifikasi

18 Februari 2019: diharapkan pengumuman melalui sscasn.bkn.go.id.

"Tentu saja peran BKPP, BKSDM di daerah sangat penting karena verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan di kementerian, ada di tangan mereka. Apakah yang bersangkutan mengajar terus atau tidak. Kalau tidak akan lepas dari database," kata Ridwan.

4. Jadwal dan Lokasi Tes

Menurut Ridwan lokasi tes PPPK ada di lebih kurang 540 kabupaten/kota tempat peserta bertugas.

Tes akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang beberapa di antara fasilitasnya adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Jadwal tentatif tes PPPK adalah sebagai berikut:

23-24 Februari 2019: ujian berbasis CAT di 540 titik lokasi bila semua daerah mengikuti.

25-28 Februari: pengolahan nilai.

Pengumuman: 1 Maret 2019

"Harapannya sebelum Pilpres sudah berstatus P3K," kata Ridwan.

5. Tes PPK Tanpa SKD

Metode tes PPPK adalah sebagai berikut:

a. Seleksi Administrasi

Pada tahap ini, persiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk pula ijazah.

Untuk jabatan guru minimal harus S1, sedangkan tenaga kesehatan minimal D3.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural, dan Teknis

Ridwan mengungkapkan, seleksi PPPK tahap pertama tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena peserta dianggap sudah memenuhi kompetensi dasar di bidangnya masing-masing.

"Yang berbeda ada wawancara dengan pejabat pembina kepegawaian untuk mengetahui tanggapannya (calon P3K) tentang Pancasila, karena harus netral," ujar Ridwan.

Nantinya, PPPK yang diterima akan diseleksi kinerjanya di akhir tahun.

Jika berkinerja baik, maka kontrak yang bersangkutan akan diperpanjang tanpa harus tes lagi. (*/say/tribunjogja)

Pengumuman PPPK 2019
Pengumuman PPPK 2019 (bkn.go.id)

Pengecualian pengisian jabatan

Adapun terkait prosedur pelaksanaan seleksi PPPK / P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, ada pengecualian pengisian formasi.

Disebutkan bahwa sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K.

Dikutip tribunjogja.com dari laman bkn.go.id, PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi dan wajib mematuhi kedisiplinan karena memiliki kedudukan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) Kementerian Pertahanan yang dilaksanakan pada Kamis (07/02/2019).

Pada Rakorpeg yang digelar di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta tersebut bertindak selaku moderator Kolonel Infanteri Zaenul Arifin beserta para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kementerian Pertahananan dan TNI.

Dalam kesempatan tersebut, Haryomo menjelaskan lebih lanjut prosedur pelaksanaan seleksi P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 bahwa sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K / PPPK.

Yaitu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

Selain itu Haryomo juga menjelaskan bahwa meskipun P3K tidak berhak mendapatkan pensiun akan tetapi berhak mendapatkan perlindungan.

Perlindungan itu di antaranya jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.

“Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri,” jelas Haryomo.

Sementara itu Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama TNI Umar Arif menambahkan dengan diselengarakannya Rakorpeg tersebut seluruh peserta diharapkan dapat memahami secara benar tentang manajemen kepegawaian khususnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

“Melalui Rakorpeg juga diharapkan dapat terwujud kualitas sumber daya manusia (SDM) PNS yang profesional sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017,” tambah Umar.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved