PPPK 2019
Jadwal Penerimaan PPPK 2019 Formasi Guru Honorer K2, Dosen, Tenaga Kesehatan via Sscasn.bkn.go.id
Jadwal Penerimaan PPPK 2019 Formasi Guru Honorer K2, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Sscasn.bkn.go.id
Pada tahap ini, persiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk pula ijazah.
Untuk jabatan guru minimal harus S1, sedangkan tenaga kesehatan minimal D3.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural, dan Teknis
Ridwan mengungkapkan, seleksi PPPK tahap pertama tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena peserta dianggap sudah memenuhi kompetensi dasar di bidangnya masing-masing.
"Yang berbeda ada wawancara dengan pejabat pembina kepegawaian untuk mengetahui tanggapannya (calon P3K) tentang Pancasila, karena harus netral," ujar Ridwan.
Nantinya, PPPK yang diterima akan diseleksi kinerjanya di akhir tahun.
Jika berkinerja baik, maka kontrak yang bersangkutan akan diperpanjang tanpa harus tes lagi. (*/say/tribunjogja)

Pengecualian pengisian jabatan
Adapun terkait prosedur pelaksanaan seleksi PPPK / P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, ada pengecualian pengisian formasi.
Disebutkan bahwa sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K.
Dikutip tribunjogja.com dari laman bkn.go.id, PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi dan wajib mematuhi kedisiplinan karena memiliki kedudukan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) Kementerian Pertahanan yang dilaksanakan pada Kamis (07/02/2019).
Pada Rakorpeg yang digelar di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta tersebut bertindak selaku moderator Kolonel Infanteri Zaenul Arifin beserta para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kementerian Pertahananan dan TNI.
Dalam kesempatan tersebut, Haryomo menjelaskan lebih lanjut prosedur pelaksanaan seleksi P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 bahwa sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K / PPPK.
Yaitu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.